Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Dua Tersangka Penguna dan Penjual Sabu Di Ringkus Tim Kuro Polres Lumajang

badge-check


					Dua Tersangka Penguna dan Penjual Sabu Di Ringkus Tim Kuro Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Tim Kuro Gabungan dari Timsus Polres Lumajang bersama anggota Polsek Kota Lumajang berhasil menyergap pengguna dan penjual barang haram Narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas medapatkan barang-bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu dan beberapa paket sabu, Sabtu (17/10).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang hampir bersamaan namun pada tempat yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil menangkap Fiki Wiyono (40), asal Jalan Jaksa Agung Suprpato, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang, malam hari sekira pukul 20.00. di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet warna pink motif bunga berisi seperangkat make up dan 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.

“Semula tersangka sempat mengelak. Namun setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan dompet warna pink berisikan sabu disembuyikan di dalam almari,” terang Kapolsek Kota Iptu Darmanto yang turut serta dalam aksi penangkapan malam itu.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengaku jika barang haram itu dia dapat dari temannya bernama Arif Hidayat (28) warga Dusun. Kuwung Desa Boreng Kecamatan Kota Lumajang.

“Setelah kami berhasil mengorek keterangan dari tersangka pertama, malam itu juga kami bersama tim langsung bergerak menuju rumah alamat yang dimaksud,” terang Darmanto lagi.

Malam itu juga sekira pukul 22.30 tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arif Hidayat di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna hijau berisi 8 paket sabu yang dimasukan pada saku celana sebelah kiri.

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Arif hidayat adalah, uang tunai sebesar Rp. 1.470.000,. dompet warna hijau. 8 pocket sabu.8 buah plastik klip.2 buah handphone merk Oppo dan Samsung.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lumajang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka masih kami amankan guna kami lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut dia dapat,”pungkas Darmanto.

Reporter
Suatman
Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!