Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

TIDAK MASUK PAW, AHLI WARIS YANG LAIN AJUKAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

badge-check


					TIDAK MASUK PAW, AHLI WARIS YANG LAIN AJUKAN GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN Perbesar

BANYUWANGI REPUBLIKNEWS, Penetapan Ahli Waris (PAW) yang di ajukan oleh Rahmawati istri kedua dari almarhum Muhammad Ali Khan di Pengadilan Agama Banyuwangi mulai menemukan titik terang.

Mengingat Rahmawati binti Muhammad Ja’i selaku pemohon dalam penetapan ahli waris nomor 0644/Pdt.P/2018/PA.Bwi pada tanggal 02 Oktober 2018 di nilai sepihak terbukti dengan adanya surat pernyataan dari Rahmawati yang mengakui kesalahannya bahwa masih ada ahli waris lain yang tidak di ikutkan dalam PAW tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan terkait PAW yang di ajukan oleh Rahmawati, awak media Republiknews mencoba mengklarifikasi ke pihak Pengadilan Agama Banyuwangi.

Mohamad Arif Fauji S.HI,M.H selaku Panitera Muda (Panmud) permohonan saat ditemui awak media Republiknews di kantornya pada selasa (19/10/2020) menyampaikan Kalau memang itu ada permasalahan hukum yang menimpa pemohon maka ahli waris lain yang tidak termasuk di PAW bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.

” Ahli waris yang lain yang tidak termasuk dalam PAW yang di ajukan pemohon atas nama Rahmawati harus memiliki bukti – bukti baru atau novum terkait status perkawinan ,bukti buku nikah ,atau kalau memang sudah cerai di sertakan akte cerainya,kalau sudah ada kelengkapan bukti terkait status istri pertama Muhammad Ali Khan maka ahli waris bisa melakukan gugatan pembatalan nikah terhadap Rahmawati selaku istri kedua Muhammad Ali Khan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Banyuwangi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arif menyarankan agar pihak ahli waris yang tidak termasuk di PAW yang diajukan oleh Rahmawati bisa mengajukan permohonan Peninjauan kembali ke Pengadilan Agama Banyuwangi.

” Langkah kedua Pihak ahli waris dari istri pertama almarhum Muhammad Ali Khan bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Banyuwangi di sertai dengan risalah memori atau Novum bukti bukti yang baru,” paparnya.

Sementara ahli waris lain dari istri pertama almarhum Muhammad Ali Khan dengan Ninik sisilia yang tidak masuk dalam PAW Moh Aziz Khan saat di temui oleh awak media menyampaikan kita dari pihak keluarga sudah berupaya kesana.

” Kita memang sudah akan menempuh jalur tersebut dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan dan kita sudah mempersiapkan bukti bukti baru terkait status perkawinan dan lain lain yang di butuhkan kita sudah lengkap, sementara ini kita masih menunggu proses hukum terkait pelaporan kami ke Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.

Reporter
Supriadi
Kabiro Banyuwangi.

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!