BERITA UTAMAINVESTIGASI

Oknum Guru Terlantarkan Istri Yang Sakit Stroke, Mengadu Kepada Dispendik Blitar Malah Di Maki-Maki

Blitar, RepublikNews – Diduga melakukan Penelantaran Istrinya selama Berbulan bulan, Sejak Bulan Mei 2020 – Oktober 2020, Oknum Pegawai Negeri/Guru Agama Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Blitar inisial “Haji S” dilaporkan Istrinya “YMA” Ke Mapolres Kota Blitar tanggal 18 Agustus 2020 dengan didampingi saudaranya.

Awalnya pada tanggal 29 mei 2020 ibu YMA di usir dari rumahnya oleh Suaminya dan Anak anaknya, rumah yang di bangun dan yang selama ini di huni bersama oleh Haji S dalam keadaan sakit stroke dan tidak pernah sekalipun di jenguk dan di rawat serta tidak di beri nafkah lahir maupun batin oleh Suaminya Haji S.

Kepada RebuplikNews, secara terinci dan jelas meskipun sedikit tersendat suaranya karena kondisi sakit stroke yang dialaminya, ibu YMA selaku Korban menceritakan apa yang dialami dirinya sudah terlalu sabar sehingga menempuh Jalur Hukum dengan melaporkan suaminya ke Unit PPA Mapolres Kota Blitar.

Baca Juga :  RUTAN SURABAYA KEMBALI TERIMA 163 TAHANAN BARU

” Saya sudah cukup sabar bahkan sudah tidak kuat lagi, kurang lebih 6 bulan saya sudah ditelantarkan, dalam keadaan sakit stroke, dan saya di usir dari rumah secara paksa “kata YMA

Selain penelantaran istri YMA juga menjelaskan tentang adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya yaitu Haji “S”

” Bukan hanya menelantarkan saja, tapi pernah dia ketahuan selingkuh, udah gitu malah mengguggat cerai saya dan membuat cerita palsu dalam pengajuan rekom kepada dinas dan Bupati, jadi sudah sakit bathin saya, saya hanya meminta hak saya” katanya sambil Meneteskan Air Mata.

Ibu YMA juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya dia laporkan ke Mapolres Kota Blitar, Dia juga mencoba menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak Dispendik Blitar, namun apa yang di terima sungguh menyakitkan, pihak oknum Dispendik malah memaki makinya dengan kata-kata yang tidak sepantasnya dan melemparkan tuduhan, terkesan oknum dinas Pendidikan Berpihak kepada Suaminya.

Baca Juga :  Pengusaha Pemecah Batu di Blitar Siap Pidanakan Setiap Orang yang Ganggu Usahanya

Berdasarkan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ibu YMA yang diterima Redaksi RepublikNews ini berikut hasil penulusuran tim investigasi di lapangan, di temukan beberapa kejanggalan terkait proses Gugatan percerain yang di lakukan suaminya (Haji S), di duga terdapat Rekayasa dalam pembuatan pelaporan dan keterlibatan oknum lain untuk mendapatkan rekom/ijin perceraian dari dinas terkait ataupun Bupati Blitar. Walaupun pada akhirnya proses gugatan di tolak dan di batalkan oleh Pengadilan Agama Blitar.

Ironisnya saat gugatan berjalan, Haji S tetap meminta jatah biologis kepada YMA meskipun dalam keadaan sakit stroke. Dan setelah tahu gugatan ditolak oleh pihak Pengadilan Agama, oknum guru PNS ini bersama kedua anaknya mengusir Ibu YMA dari rumah.

Sementara itu pihak Dinas terkait belum bisa dimintai Konfirmasi, saat tim media ini datang kekantor dinas. Hal yang mengejutkan pihak dinas menduga kalau proses perceraain antara YMA dan S sudah di sahkan okeh Pengadialan Agama, padahal pihak Pengadilan justru membatalkan dan menolak gugatan S. Sementara itu Pihak dinas yang ditemui berjanji akan memberikan disposisi waktu pertemuan selanjutnya. Bersambung…

Baca Juga :  Bupati Blitar Sampaikan Jawaban Atas Pandum Fraksi Fraksi DPRD Di Rapat Paripurna

Reporter
Nang/Tim Redaksi
Kepala Biro Blitar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!