Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Team 9 “Kare Nyawiji Datangi BPN Madiun” HGU PT Perkebunan Kandangan, Di Pertanyakan..?

badge-check


					Team 9 “Kare Nyawiji Datangi BPN Madiun” HGU PT Perkebunan Kandangan, Di Pertanyakan..? Perbesar

Madiun, RepublikNews – Tindak lanjut hearing team 9 “Kare Nyawiji” pada tanggal 19 Oktober 2020 di gedung Dewan yang diterima Komisi B DPRD kabupaten Madiun terkait permasalahan HGU PT. Perkebunan kopi Kandangan dan sengketa lahan dengan warga masyarakat Kecamatan Kare belum berakhir.

Kali ini team 9 Kare Nyawiji mendatangi BPN kabupaten Madiun untuk mengklarifikasi terkait HGU PT. Perkebunan kopi Kandangan yang bermasalah.

Dari pantauan Wartawan Republik News pertemuan di BPN berjalan dengan lancar kepala kantor ATR/BPN Madiun menjelaskan apa yang ditanyakan team 9 Kare Nyawiji sudah terjawab dan sudah kami sampaikan pada team 9 sesuai dengan tugas dan tupoksi kami, dan yang jelas untuk menentukan layak atau tidaknya untuk memperpanjang HGU bukan ranah BPN kabupaten, dalam hal ini BPN kabupaten Madiun hanya menampung dan menyerahkan pendaftaran ke ATR/BPN pusat,” terang kepala ATR/BPN kabupaten Madiun.

“namun demikian saya tegaskan HGU PT. Perkebunan kopi Kandangan sudah mati sejak tahun 2012,” tambah Ardi kepala ATR/BPN  kabupaten Madiun.

Salah satu team 9 Kare Nyawiji menerangkan kepada wartawan RepublikNews apa yang menjadi kami tanyakan kepada BPN kabupaten Madiun sudah jelas dan team 9 bisa menerima tapi ada sedikit ganjalan terkait apa yang disampaikan oleh salah satu perwakilan BPN kabupaten Madiun terkait masalah HGU yang dikaitkan dengan sengketa “SAHAM” di internal pemegang saham ini namanya pembodohan publik,” papar Triwahyudi dengan nada geram.

Sementara ketua team 9 Kare Nyawiji Darsyanto menegaskan hasil dari pertemuan ini sangat positif bagi team 9 artinya apa yang menjadi permasalahan yang kami tanyakan dijawab dengan baik oleh BPN kabupaten Madiun, dan agar permasalahan ini semakin mengerucut pekan depan kita akan datangi DPRD kabupaten Madiun,” pungkas ketua team 9 Kare Nyawiji Darsyanto.

Reporter
Dite, Biro Madiun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!