Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Kangayan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkotika

badge-check


					Polsek Kangayan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penyalagunaan Narkotika Perbesar

Sumenep, RepublikNews _ Polsek Kangayan terus ungkap dan tangkap penyalagunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangayan Polres Sumenep. (Senin 16 November 2020) sekira pukul 20:00 WIB atas Perintah langsung Kapolsek Kanganyan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, SH yang juga mantan PLT Kasi Pemberantasan BNNK Sumenep.

Jajaran Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja Usriyanto alias Usri Bin Juprin 25 tahun asal Desa Jukong Jukong Kec Kangayan Kabupaten Sumenep dan Mat Darma alias Mat Bin Mukawa 24 tahun asal Desa Jukong Jukong Kec Kangayan Kabupaten Sumenep, Kedua Remaja tersebut ditangkap di jalan Raya Dusun Sumur Elis Desa timur Janjang Kec Kangayan Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari dua orang remaja tersebut,1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang), 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Bungkus Permen Lolipop Merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu), 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR, 1 (satu) Buah HP Merk Samsung Silver.

Dua tersangka yang tak berdaya dan tak berkutik ditangan Polsek Kangayan tersebut dibuktikan dengan Laporan LP-A/34/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGAYAN, Tgl 16 November 2020.SP-Sidik/57/XI/2020/Polsek Kangayan, Tgl 16 November 2020.

Dalam sebuah rilis, Miftahol Rahman SH menerangkan bahwa telah terjadi pengungkapan kasus penyalanggunaan Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Hukum Polsek Kangayan-Polres Sumenep oleh Polsek Kangayan.

Kedua tersangka berhasil dibekuk pada hari senin 16 november sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan Kabupaten Sumenep. Atas nama Usrianto Umur ( 25 Tahun) dan Mat Darma (24 Tahun) keduanya berasal dari Desa Jukong-Jukong, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian , berawal dari anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Kangayan Kabupaten Sumenep. Selanjutnya Anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan, Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan intensif terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang mengemudikan Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR melintas di Jln Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan dan dicurigai sedang membawa Narkotika jenis Sabu, melihat hal tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara penangkapan namun pelaku sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang) ke pinggir jalan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB yang berhasil disita 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang) 1 (satu) buah Pipet Kaca (satu) buah bungkus permen Lolipop merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu) 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR warna orange putih Nopol M 5434 WR 1 (satu) buah HP merk samsung silver.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, keduanya mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sumbangan bersama teman lainnya yang bernama WI.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Akibat perbuatannya kedua tersangka tersebut dijerat Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FAN/JB)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!