Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

TNI-POLRI

Berikut Penjelasan Satreskrim Polresta Sidoarjo Terkait Penangkapan Kasus UU ITE

badge-check


					Berikut Penjelasan Satreskrim Polresta Sidoarjo Terkait Penangkapan Kasus UU ITE Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Diduga telah melakukan tindak pelanggaran UU ITE, pengacara berinistial GL dan TL ditangkap Polresta Sidoarjo di rumahnya, di Griya Kebraon Tengah, Surabaya, Senin (18/01/2021) pagi.

Kasus ini bermula dari laporan Pengadilan Negeri Sidoarjo bernomor : LPB/303/ VIII/2018/JATIM/RESTA SDA tertanggal 25 Agustus 2018 lalu. Tersangka GL dan istrinya disebut-sebut telah membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo oleh mereka di media sosial. Dari sanalah PN Sidoarjo merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Kedua tersangka, GL dan TL, kami jerat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan karena sudah 2 kali dipanggil Polresta Sidoarjo, yakni pada 6 Februari 2020 dan 7 Juli 2020, tidak menanggapi.

“Atas laporan PN Sidoarjo, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Karena berkas sudah P21 terjadilah penangkapan pagi ini, yang sebelumnya pihak tersangka sudah kami lakukan panggilan dua kali tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Wahyudin.

Sementara Dalam video yang viral tersebut diduga pihak keluarga tidak terima dan menolak atas penangkapan GL dan TR dirumahnya oleh Polresta Sidoarjo terjadi kegaduhan dan terlihat salah satu pihak keluarga terdengar histeris dan minta tolong ke warga sekitar namun proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membawa tersangka ke Polresta Sidoarjo. (*Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!