Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tragedi carok di Sumbermanjing Wetan Malang 3 Orang dijadikan tersangka

badge-check


					Tragedi carok di Sumbermanjing Wetan Malang 3 Orang dijadikan tersangka Perbesar

Malang.RepublikNews

Insiden Carok kemarin di Desa Klepu Kec.Sumbermanjing Wetan Kab.Malang Jumat pagi Tgl 29 Januari 2020,3 lawan 2 orang yang menimbulkan meninggalnya Bapak dan anak kandung Sdr M Sdr I, Kini 3 orang di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskim Polres Malang.

“Kapolres Malang AKBP Hendri Umar Saat Press Release di lobby Polres Malang mengungkapkan 3 orang(Sdr T,Sdr S,Sdr SH) saat ini menyandang status sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan Korban Meninggal.

Barang bukti yang,dikumpulkan untuk saat ini Berupa 2 buah tas warna coklat dan warna biru,3 buah sarung Sajam warna coklat,1 Pasang sepatu warnah putih,1 Pasang sepatu warna hitam,1 buah kresek berisi Batu Bata,1 Buah Topi warna Hijau-Hitam,1 Buah Topi Warna tulang,1 Buah Karung Merk Phonska Berisi Batu Bata,14 belas belas Buah Batu Bata,1 buah Pancor/clurit panjang kurang lebih 80 cm,2 Buah Pancor/Clurit kurang lebih 60 cm,satu Buah Sepeda Motor Honda tanpa Plat Nomor,1 Buah Plastik Berisi Batu Bata,1 Buah Tas Selempang Warna Coklat,1 Pasang Sepatu AP Boots Warna Hitam,1 Buah Sepatu Karet Warna Putih.

“Insiden Carok di picu Tanah Bengkok,Dengan Kronologi Alur cerita”,Sdr M Kasun Dsn Sumber Gentong Lama sudah diperhentikan karena menjalani hukuman kasus Pemeresan Tahun 2008 sehingga di perhentian menjadi kasun dan pihak Desa Klepu mengangkat Sdr T sebagai Kasun Baru,dengan Sdr M di perhentian sebagai kasun Maka tanah bengkok seluas lebih 0,5 Hektar yang di tanami Tebu yang sebelumnya dikerjakan oleh Sdr M maka selanjutnya dikerjakan oleh Sdr T sejak Tahun 2008.

Kurang lebih Satu Minggu yang lalu masih bulan januari 2021 Sdr M tiba-tiba mengerjakan tanah Bengkok tersebut,Sehingga sempat di didatangi oleh Sdr T namun Sdr M tetap mengerjakan Lahan Bengkok Tersebut,Pada hari Jumat 29 Januari 2021,sekitar jam 07.30 WIB Sdr M dan Sdr I melakukan Rogers/membersihkan daun kering tanaman tebu di lahan Bengkok Desa yang saat ini atas Hak Sdr T selaku Kasun Baru,Kemudian dari pihak T(Sdr T Sdr SH Sdr S)mendatangi lokasi lokasi lahan tersebut dengan segala persiapan,mengetahui bahwa lahan tersebut dikerjakan oleh Sdr M dan anaknya Sdr 1 selanjutnya dari pihak Sdr T melempari denga batu Sdr M dan Sdr 1 yang sedang melakukan meroges tebu,sehingga Sdr M dan I keluar dari dari lahan dan terjadi perdebatan/cekcok sehingga perkelahian dengan menggunakan senjata Tajam jenis Pancor/clurit sehingga Sdr M dan I meninggal dunia.ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar.(Cahyo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!