Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Nekat Gelapkan Mobil Fortuner , Warga Widang Tuban Digelandang Polisi

badge-check


					Nekat Gelapkan Mobil Fortuner , Warga Widang Tuban Digelandang  Polisi Perbesar

Kediri, RepublikNews.

Dengan Modus berdalih bisa melakukan ritual ruwat kendaraan yang mengalami gangguan mahluk gaib , pedagang Tokek asal Tuban dan Lamongan gelapkan mobil.

Wiyanto (46) Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samson (42) dan  Reyvandy A dreanayah (36) keduanya warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan , harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Grogol.

ketiga orang pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan tersebut dibekuk Unit Reskrim Polsek Grogol , karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan  mobil jenis Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol .

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menerangkan jika
Peristiwa penipuan itu sendiri berlangsung, pada Sabtu ,09/02/2021 lalu. Awalnya, Bejo Mulyo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual-beli tokek.

“Ketiga tersangka datang kerumah pelapor di Desa Grogol, Kabupaten Kediri untuk keperluan jual beli tokek,
Saat itu, para tersangka mengatakan, apabila mobil korban Toyota Fortuner warna putih No. Pol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis. Mereka menyebut, jika mobilnya perlu diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.” ungkap  Kompol Kamsudi, Jumat 12/03/2021.

Kompol Kamsudi menambahkan jika
Ketiga pelaku mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan itu. Percaya dengan omongan pelaku, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat , namun sialnya, selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.

Setelah dicari keberadaannya, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol , sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Atas perbuatannya , ketiga tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun , dan saat ini tersangka Wiyanto dan Samson diamankan di Mapolsek Grogol , sedangkan Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain.” ungkap
Kompol Kamsudi.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!