Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

ADVETORIAL

Rapat Paripurna, DPRD – Pemkot Probolinggo Bahas 7 Raperda

badge-check


					Rapat Paripurna, DPRD – Pemkot Probolinggo Bahas 7 Raperda Perbesar

Probolinggo, RepublikNews – Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, mewakili Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Probolinggo terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo tahun 2021, Rabu (31/3/2021) siang

Giat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Mujib itu, merupakan tindaklanjut dari giat Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan 4 Raperda Kota Probolinggo Tahun 2021. Yaitu Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan; Raperda tentang Penyidik PNS; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Sementara itu, pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Probolinggo antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penempatan Dana Bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Terbuka Cabang Probolinggo dalam Bentuk Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penempatan Dana Bergulir Pemkot Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo dalan Bentuk Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

“Dan Raperda tentang Pengelolaan Zakat. Dimana pada Senin lalu, telah ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi dan eksekutif pada rapat dalam menyusun Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo,” tegas Abdul Mujib.

Nah pada rapat paripurna kali ini, penyampaian pemandangan umum dari 7 fraksi yang ada dan penyampaian pendapat wali kota tersebut, tidak dibacakan melainkan dilakukan secara tertulis. Yang pada tahap berikutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Probolinggo dan eksekutif untuk menyusun jawabannya.
“(jawabannya) Nanti akan disampaikan di rapat paripurna selanjutnya. Insyaallah hari Sabtu (3/4) mendatang,” pungkas politisi PKB itu.

Reporter: Suatman, Kabiro Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!