HUKRIM

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Lambar, RepublikNews – Seorang pria warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat, diringkus Polsek Sekincau karena telah melakukan tindakan pelecehan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri, Rabu(14/4/2021).

Kapolsek Sekincau Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Triharyadi membenarkan bahwa Polsek Sekincau telah mendapatkan laporan pada hari Rabu(14/4/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dari seorang warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa, kemudian Unit reskrim Polsek Sekincau telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pelecehan atau persetubuhan Anak dibawah umur.

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Sukimanto bersama Kanit Serse dan anggota melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka, dan korban inisial (H), Usia 53 tahun mengakui perbuatannya yang telah memperkosa Anak Tirinya yang dilakukan bulan Maret selama 3 kali dengan menggunakan ancaman pisau, jelasnya.

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 16 Tersangka Diamankan

Korban yang merupakan Anak tiri (H) yang berusia 11 tahun dan baru duduk di kelas 5 Sekolah Dasar, dan memang tinggal serumah dengan pelaku, sementara istrinya kerja di Bandarlampung sebagai pembantu rumah tangga.

Kronologis kejadian, bermula saat Anak tiri diperkosa sepulang dari rumah tetangganya dari menonton televisi sekira pukul 21:00 WIB. Korban yang baru masuk kamar langsung disergap dengan sebuah pisau dan diancam, kemudian pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan gelap mata melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pemerkosaan terhadap korban ini berulangkali sehingga bocah yang baru berusia 11 tahun tersebut mengadu ketetangganya dan berlanjut sampai ke-polsek Sekincau, Atas perbuatan keji pelaku ini, inisial (H) dijerat pasal 81 dan 82 perlindungan Anak, dan mendapatkan hukuman ancaman penjara 11 tahun, pungkasnya. (Nur/roso)

Baca Juga :  Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Penembakan 4 Wartawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!