Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

badge-check


					Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Perbesar

Lambar, RepublikNews – Seorang pria warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat, diringkus Polsek Sekincau karena telah melakukan tindakan pelecehan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri, Rabu(14/4/2021).

Kapolsek Sekincau Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Triharyadi membenarkan bahwa Polsek Sekincau telah mendapatkan laporan pada hari Rabu(14/4/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dari seorang warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa, kemudian Unit reskrim Polsek Sekincau telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pelecehan atau persetubuhan Anak dibawah umur.

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Sukimanto bersama Kanit Serse dan anggota melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka, dan korban inisial (H), Usia 53 tahun mengakui perbuatannya yang telah memperkosa Anak Tirinya yang dilakukan bulan Maret selama 3 kali dengan menggunakan ancaman pisau, jelasnya.

Korban yang merupakan Anak tiri (H) yang berusia 11 tahun dan baru duduk di kelas 5 Sekolah Dasar, dan memang tinggal serumah dengan pelaku, sementara istrinya kerja di Bandarlampung sebagai pembantu rumah tangga.

Kronologis kejadian, bermula saat Anak tiri diperkosa sepulang dari rumah tetangganya dari menonton televisi sekira pukul 21:00 WIB. Korban yang baru masuk kamar langsung disergap dengan sebuah pisau dan diancam, kemudian pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan gelap mata melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pemerkosaan terhadap korban ini berulangkali sehingga bocah yang baru berusia 11 tahun tersebut mengadu ketetangganya dan berlanjut sampai ke-polsek Sekincau, Atas perbuatan keji pelaku ini, inisial (H) dijerat pasal 81 dan 82 perlindungan Anak, dan mendapatkan hukuman ancaman penjara 11 tahun, pungkasnya. (Nur/roso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!