Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Kades Bagelan Ancam Habisi Wartawan, FPII Korwil Pesawaran Siapkan Laporan Polisi

badge-check


					Kades Bagelan Ancam Habisi Wartawan, FPII Korwil Pesawaran Siapkan Laporan Polisi Perbesar

Pesawaran. RepublikNews – Hendak dikonfirmasi terkait dugaan perampasan upah buruh tukang mengalirkan air ke sawah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung membuat Kades setempat Merdi Parmanto, S.Kom naik pitam sampai mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengumpulkan warga sekitar dan mengajak wartawan dan LSM yang ingin minta keterangan sebantaian.

Dugaan pengancaman yang dialami Yuliansyah dan Samsudin dari LSM LIRA, Herizon dari FPII, pada Sabtu, (8/5/2021)

Dari kejadian yang dialami beberapa wartawan tersebut, kemudian Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (Korwil FPII) Kabupaten Pesawaran Setwil Lampung yang didampingi Penasehat Hukum DR. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Kami sudah melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Kades Bagelan dan sesuai intruksi Pimpinan agar segera membuat pelaporan pengaduan ke Polres Kabupaten Pesawaran,” ungkap Ketua FPII Korwil Pesawaran, Sufiawan dalam release yang diterima Media Patners FPII, Selasa (11/05/2021).

Terpisah, DR. ( Can ) Nurul Hidayah, SH.MH mengatakan, wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial merupakan amanat Undang Undang, sehingga kejadian ini tidak boleh terulang kembali dan harus ditindak lanjuti demi keselamatan wartawan yang berada diseluruh indonesia terlebih lagi wartawan yang ada di daerah-daerah Lampung.

“Jurnalis berada dalam perlindungan Undang- Undang Pers pihak manapun yang menghambat, menghalangi, mengancam tugas-tugasnya merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 undang-undang No 40 Tahun 1999,” kata Nurul.

Lanjutnya, langkah ini kami ambil untuk melindungi wartawan dari kriminalisasi dan keselamatannya dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, maka kami dari team Penasehat Hukum bersedia mendampingi yang bersangkutan untuk melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa ke Pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.

“Untuk itu kepada Polres Pesawaran kami berharap agar segera memproses persoalan ini supaya Kades Bagelan mempertanggung jawabkan akibat dari tindakannya tersebut, “Tutup Nurul.

Sementara Aminudin S.P selaku Ketua FPII Prov Lampung memberi suport penuh dengan langkah yang dilakukan anggota nya di kabupaten pesawaran yang telah melaporkan oknum kades yang mengancam dan ingin menghabisi wartawan saat bertugas.

“Saya selaku ketua FPII Prov Lampung mendukung penuh langkah FPII Pesawaran melaporkan oknum kades Bagelen ke Penegak hukum, agar hal serupa tidak menimpa rekan- rekan yang lain pada saat berugas menggali sebuah informasi guna kepentingan publik” jelas Aminudin kepada beberapa awak media selasa (11-05-2021).

Masih imbuh Aminudin “proses hukum yang sedang berjalan ini kami serahkan penuh kepada pihak Polres Pesawaran.Terkait ajakan rekan-rekan dari FPII seluruh kabupaten kota, serta beberapa organisasi Pers lain dan LSM untuk melakukan aksi / demo akan kita pertimbangkan dan kita koordinasikan setelah hari raya idul fitri,” tambahnya (roso/nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!