Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Apessss,….Pak Tua Biadab Berniat Cabuli Anak Dibawah Umur, Nyonyor Dihajar Warga

badge-check


					Apessss,….Pak Tua Biadab Berniat Cabuli Anak Dibawah Umur, Nyonyor Dihajar Warga Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Desa Jokarto dibuat heboh karena ulah Pak tua “Biadab” KT, warga Desa Jakarto, kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kini harus berurusan dengan Kepolisian, pasal nya Kakek berusia 70 tahun ini kepergok karena mencabuli bocah perempuan 13 tahun berinisial D, tak lain masih anak dari Kepala Dusun Krajan Desa jokarto.

Kasus tersebut diketahui oleh istri kasun yang masih ibu dari D yang baru datang dari lumajang, saat hendak masuk kamar memergoki anaknya bersama pria tua tanpa menggunakan busana, dengan frontal berteriak sehingga suaminya langsung menangkap KT yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan membawanya ke balai desa Jokarto.

“Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan oleh ayah korban dan langsung dibawa kekantor desa Jokarto”, Kapolsek Tempeh AKP Lugito SH.,Sabtu (29/5/2021)

Saat diglandang ke kantor Desa Jokarto, melihat kondisi masih sepi massa, KT yang tidak mengenakan celana sempat kabur kebelakang salah satu rumah warga guna meminta celana, tak berlangsung lama pelarian KT, warga langsung menemukannya dan seketika langsung menghajar pelaku hingga babak belur, Tambahnya

Sementara menurut keterangan warga setempat yang rumahnya tidak jauh dari TKP membenarkan kalau pelaku saat dibawa kekantor desa Jokarto dalam kondisi tidak mengenakan celana hanya mengenakan kaos saja.
“Pelaku sempat kabur dan minta celana ke warga, pelaku dan korbannya sama-sama tidak mengenakan celana”,Katanya.

Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom,. melalui Paur Subbag Ops Humas Polres Lumajang IPDA Shinta, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. IPDA Shinta juga belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyidikan.

“Terduga dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang,”pungkasnya.

  • Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!