HUKRIM

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu 6,36 gr

Lumajang, RepublikNews – Perang terhadap pengedar barang haram narkoba, terus dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Lumajang. Dengan pimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu dengan barang bukti seberat 6,36 gram.

Penangkapan tersangka MJ (27) kasus narkoba pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di rumahnya Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Satresnarkoba Polres Lumajang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MJ memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

“Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,” Ujar Andrias Shinta.

Baca Juga :  Polres Lumajang Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran BKK Tahun 2019

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 6,36 gram disimpan di atas plafon kamar mandi.

Barang bukti diamankan dengan rincian, 14 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan berat 0.19 gram, 0,21 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,17 gram, 0,18 gram
, dan 0,19 gram.

Selain itu, 1 buah buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,47 gram, dan 1 buah lastik klip panjang ukuran sedang, bertuliskan ‘300’, didalamnya berisi 3 buah plastik klip ukuran kecil berisi Sabu, dengan berat kotor 0,29 gram, 0,30 gram, 0,31 gram.

Baca Juga :  Polsek Sekincau Amankan Puluhan Miras

“Kami juga mengamankan 1 buah plastik klip didalamnya berisi dua buah plastik klip yang berisi sabu 1,10 gram, dan 1,07 gram,” ujar Shinta.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan di atas plafon kamar mandi adalah miliknya,” kata Ipda Andrias Shinta.

Atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, pelaku MJ langsung di giring ke Polres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,”pungkanya.

Baca Juga :  Upacara Prosesi Hari jadi Kabupaten Lumajang “HARJALU” Ke 765

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!