Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Salah Satu Kades Wilayah Kecamatan Belalau Abaikan Hak LHP

badge-check


					Salah Satu Kades Wilayah Kecamatan Belalau Abaikan Hak LHP Perbesar

Lambar, RepublikNews – Salah satu peratin /kades pekon desa wilayah kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat diduga kuat memanipulasi data dam abaikan Hak Lembaga Himpunan Pekon).

Merujuk dari surat pemberitahuan dan undangan pusat pengembangan informasi pemerintah daerah dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dan perangkat desa di bidang penyusunan rencana kerja angaran desa sesuai UU No. 6 tahun 2014 sebagai mana telah di tuangkan dalam pp no 11 tahun 2019 tentang peraturan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 penetapan
tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021 maka dalam peraturan tersebut pusat pengembangan informasi pemerintahan daerah telah mengundang peratin / kades, sekertaris desa (sekdes) dan juga Lembaga Himpunan Pekon (LHP).

Mengingat pentingnya dalam memotivasi demi meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengembangkan kemajuan dan pemerintahan desa namun sangat di sayangkan sikap dari peratin / kades sebab informasi yang di dapat dari warga maupun beberapa LHP di kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat yang mengeluhkan bahwa undangan tersebut tidak tersampaikan oleh peratin di antaranya desa Bumi Agung dan desa Fajar Agung.

Saat di konfirmasi melalui via whatsAap beberapa ketua LHP membenarkan tidak ada pemberitahuan dari peratin namun dari grup LHP saja,”kata ketua LHP yang tidak mau di sebut namanya. Rabu, 26 Mei 2021.

Timbul pertanyaan di balik itu ada apa…? Padahal jelas jauh sebelum terlaksananya kegiatan tersebut telah di musyawarahkan dan telah teranggarkan sebelum pengesahan (APBP) pekon/desa,” kata salah satu peratin di kecamatan Belalau.

Selain itu pula di jelaskan bahwa Lembaga Himpun Pekon (LHP) itu dipilih oleh desa itu sendiri artinya mewakili dari masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintah desa itu sendiri maka pentingnya untuk di tingkatkan pengetahuan dan ikut dalam pelatihan namun kenyataan yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan dan di duga bawa ada memanipulasi data sebab peratin memilih membawa operator desanya yang tidan tercantum dalam undangan tersebut.

Sementara itu Kades yang bersangkutan belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Dan untuk keterangan lebih lanjut awak media ini juga akan meminta konfirmasi dan keterangan kepada camat Belalau Lampung Barat.

Dengan terbitnya berita melalui media ini sangat di harapkan dengan pemerintah yang membidanginya terutama pihak kecamatan agar bisa menindak lanjuti demi tertibnya pemerintahan pekon / desa di kecamatan Belalau Lampung Barat. (Nur)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!