Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tukang Palak & Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Polres Lumajang

badge-check


					Tukang Palak & Pelaku Penganiayaan Diringkus Tim Resmob Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil ungkap pelaku tindak pidana penganiayaan, hari Jum’at (4/6/2021) sekira Jam 18.00 Wib.

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbag humas Ipda Andrias Shinta mengatakan penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 00.15 Wib di rumah pelaku Dsn Kebonan RT. 05 RW. 02 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

“Waktu itu korban M (39) datang ke rumah pelaku untuk menasehati pelaku jangan melakukan pemalakan, tak terima dinasehati pelaku E (31) langsung membacok korban.” ujar Ipda Andrias Shinta

Awalnya warga sekitar TKP (rumah pelaku) mendengar ada keributan, tetapi warga tidak mendatanginya karena biasanya memang sering terjadi keributan antara pelaku dan istrinya, kemudian warga mengetahui istri pelaku lari kearah selatan dengan menggendong kedua anaknya,dan selanjutnya di susul oleh pelaku.

“Setelah itu warga mendapati korban duduk di luar rumah pelaku dalam keadaan luka bacok di leher kiri dan di jari kanan, kemudian korban langsung diantarkan oleh warga untuk dirawat di RSUD Pasirian.” imbuh Ipda Andrias Shinta.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob pada hari Jum’at (4/6/2021) sekira jam 18.00 Wib berhasil menangkap Tsk. E dirumah orang tuanya di Ds. Penanggal, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.

“Dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dan mengakui perbuatannya.” jelasnya

Paursubbag humas Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku ini pernah melakukan pemalakan terhadap toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan modus mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab keamanan di wilayah tersebut.

“Selain itu juga pernah melakukan pemalakan terhadap toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,( empat ratus ribu rupiah) yang harus di bayarkan setiap tanggal 4 awal bulan, dengan modus yang sama.” terangnya

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah sajam jenis caluk telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun”. pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!