Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Serius Perangi Narkoba, Satresnarkoba Ringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo dan Sabu

badge-check


					Serius Perangi Narkoba, Satresnarkoba Ringkus Pelaku Pengedar Pil Koplo dan Sabu Perbesar

Lumajang, RepublikNews -Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Kepolisian Polres Lumajang. Kali ini, petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo logo Y dan sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial S (26) warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah.
“Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 13.30,” ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (30/6/2021).

Dimana, saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka berhasil menemukan barang bukti pil warna putih logo Y disembunyikan di songkok warna putih didalamnya terdapat sebuah kaleng plastik warna putih berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 245 butir.

Penggeledahan terus dilakukan petugas berhasil menemukan 1 buah plastik ukuran besar berisi pil berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 85 butir, dan uang hasil penjualan Rp 37 ribu.

“Total keseluruhan barang bukti pil logo Y berhasil diamankan petugas sebanyak 333 butir,” Ungkap Shinta.

Selain mengamankan ratusan pil logo Y, petugas juga berhasil menemukan 34 buah plastik klip ukuran kecil bekas tempat Sabu, Seperangkat alat hisap Sabu (Bonk).

“Petugas mengamankan barang bukti bungkus rokok gudang garam ‘Surya’ yang didalamnya berisi 6 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Sabu,” imbuh Shinta.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Shinta mengungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika dan narkoba tersebut, sebagai bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang.

“Saya imbau masyarakat untuk jauhi penggunaan narkoba, karena kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba,” ajaknya.

  • Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!