Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Wali Murid Sebut Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggungjawab Terkait Diperdagangkannya Buku Pelajaran Terbitan CV. Dewi Pustaka

badge-check


					Wali Murid Sebut Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggungjawab Terkait Diperdagangkannya Buku Pelajaran Terbitan CV. Dewi Pustaka Perbesar

MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS – Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV Dewi Pustaka dengan merk dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan milik salah satu anggota
DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi bidang pendidikan. Sementara perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST. ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD.

Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Disisi lain AY juga dilaporkan oleh wali murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Memang benar Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadual sidang kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya
dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas anak bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” Tutur Hadi saat memberikan klarifikasi
dikediamannya, Sabtu (3/7).

Hadi menegaskan bahwa sebagai wali murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus
membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Hadi.

Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang
paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggung jawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AY tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,“ Jelas Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai
kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa,“Kepala Sekolah dari
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.”

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai
kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa, “Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan
Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).”

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai
kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa “Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai
kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa, “Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku
yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan
Pendidikan”;

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan
kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN
Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di
SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” Jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin
buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada
khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas ke akar-akarnya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!