Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Plt Kades Tanjung Baru Diduga Paksa Cairkan Siltap

badge-check


					Plt Kades Tanjung Baru Diduga Paksa Cairkan Siltap Perbesar

LamSel, RepublikNews – Seperti tidak pernah ada hentinya, kabar tak sedap  datang lagi dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Kali ini kabar tersebut datang dari Kasie, Kaur, Kepala Dusun ( Kadus ) dan RT yang ada di desa Tanjung Baru, informasi yang didapat, mereka beramai-ramai akan mengajukan pengunduran diri.

Adapun informasi yang diterima  Kantor Berita Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, senin (05-7-2021), pengunduran diri hampir seluruh perangkat desa sampai dengan RT, sebagai bentuk protes perangkat desa, Kadus dan RT terhadap kinerja Handoyo Susilo selaku Plt. Kepala Desa.

Hal yang memicu pengunduran diri mereka adalah, terkait adanya beberapa kebijakan Handoyo yang ditentang  Kasie, Kaur, Kadus dan RT. Diantaranya; Handoyo selaku Plt. Kepala Desa diduga terkesan memaksa agar Armin,  Kadus Tanjung Rame dan Subandian, Kadus Tegal Sari, diberikan insentifnya  selama tiga bulan (januari sampai dengan maret 2021) pada saat  setelah mereka berdua mengundurkan diri (red- sebelum diangkat kembali menjadi Kadus oleh Plt. Kades).

“Kami tidak setujulah, karena honor 2 (dua) orang Kadus tersebut tidak masuk dalam RAB anggaran yang harus dikeluarkan oleh desa. Selain itu, mereka berdua pun pada saat itu sudah mengundurkan diri, secara otomatis tidak melaksanakan tugas lagi,” ujar Abas salah satu Kadus, senin (05/07/2021).

“Masalahnya, RAB untuk pengajuan intensif Kaur, Kadus, RT dan lain-lain sudah selesai, malah disuruh ubah  oleh Pak Handoyo. Dia bersikeras insentif Armin dan Subandian harus dikeluarkan, meskipun sudah mengundurkan diri,” tambah Abas.

Selain itu, menurut keterangan mereka, yang memicu  pengunduran diri seluruh Kasie, Kadus dan RT, karena Handoyo diduga telah meminta sejumlah uang kepada Bendahara Desa, Uung Jubaedah, untuk pembelian masker. Namun setelah dibelikan masker oleh Handoyo, ternyata masker yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah uang yang diminta.

Ditambah lagi, masih menurut mereka, Handoyo telah meminjam uang kepada Bendahara Desa sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu) untuk diberikan kepada Kadus  Subandian, dan akan dikembalikan pada saat Subandian sudah menerima insentif.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Susilo, mengatakan, kalau proses pengunduran diri mereka, karena terlibat kampanye Sekdes, yang akan mencalonkan Kades, supaya adanya  netralitas perangkat.

” Kalau mereka mengajukan pengunduran diri terkait yang lain, sesuai aturan donk,” ujar Handoyo melalui pesan chat, senin (05/07/2021).

Lanjutnya, wajar kalau orang ada kebutuhan meminjam uang, dari pada menggunakan uang yang bukan miliknya, toh nantinya dipotong dr Siltap mereka.

Lalu, terkait pembelian masker, itu sudah ada dalam APBDes, harus dibeli. ” Karena selama ini tidak dibelikan, saya ada bukti kalau masker sudah saya beli. Dan saya minta uang tidak berlebihan, sudah sesuai aturan,” kata Handoyo.

Tambahnya, terkait anggaran di desa, tidak ada yang ditutupi, semua transparan.

Handoyo mengklaim, tidak pernah memegang uang, kalau ada kebutuhan yang sifatnya penting saja, masih ditanggulangi dengan memakai uang pribadi.

” Saya selalu meminta uang ke bendahara kalau ada perlu, tidak pernah berlebihan, semua ada bukti,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, mengaku sangat heran dengan tindakan yang dilakukan Plt Kades  Handoyo. Dasar hukumnya apa, Kadus yang sudah mengundurkan diri masih diberikan Penghasilan Tetap (Siltap)?

” Mana dasar hukumnya, 2 (dua) orang Kadus yang pada akhir tahun lalu sudah mengundurkan diri harus diberikan Siltap, walaupun sekarang diangkat kembali?” tanya Aminudin

Ia mengingatkan Handoyo untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, tidak boleh keluar dari UU  maupun aturan yang ada.

” Semua ada aturan mainnya,  itu uang Negara, bukan uang pribadi yang dititipkan ke bendahara desa, kapan mau, tinggal ambil, kapan butuh, tinggal minta,” ujar Amin saat diminta tanggapanya melalui sambungan telepon, senin malam (05/07/2021). (Suroso)

Sumber : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Prov. Lampung.

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!