Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

POLRES PONOROGO GELAR UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT ANGGOTA

badge-check


					POLRES PONOROGO GELAR UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT ANGGOTA Perbesar

POLRES PONOROGO GELAR UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT ANGGOTA

Ponorogo Republik News, Bertempat di halaman Mapolres Ponorogo, gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Atas nama Bripka M.A anggota Polres Ponorogo, Senin (12/07/2021).

Bripka M.A di PTDH dikarena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu telah meninggalkan tugas dinasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, terhitung mulai 21 Desember 2018 s/d Sekarang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M., PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo dan Anggota Polres Ponorogo.

Perlu di ketahui Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absensia Dikarenakan Bripka MA tidak hadir.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si , dalam amanatnya menyampaikan bahwa, Dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM Polri yang terdiri dari Penyediaan, Pendidikan, Penggunaan, Perawatan dan Pengakhiran dinas. Untuk pengakhiran dinas itu sendiri meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Perlu kita ketahui, upacara PTDH yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujarnya dalam sambutan.

Masih lanjutnya, “Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan, proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya , Asas kepastian hukum, Asas kemanfaatan dan Asas keadilan”.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah – langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, ” Ungkapnya juga.

AKBP Mochamad Nur Azis, S.H, S.I.K, M,Si berharap kepada seluruh personil Polres Ponorogo dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, “Harapnya. (Iwn)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!