Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Soal Secret Garden Kawasan KPH Blitar, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Angkat Bicara

badge-check


					Soal Secret Garden Kawasan KPH Blitar, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Angkat Bicara Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Terkait dengan pemberitaan kebun tebu rahasia (secret garden) seluas 77 hektar di kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar yang lokasinya berada di wilayah pangkuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rekso Wono Lestari, Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur melalui Expert Madya Komunikasi Perusahaan Misbakhul Munir memberikan keterangan, bahwa masalah tersebut pada tahun 2020 sudah dilakukan inventarisasi tanaman tebu eksisting (tanaman yang tidak direncanakan) oleh Perhutani.

Hal itu disampaikan Misbakhul Munir di kantornya Surabaya, Senin (12/07/2021), bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi tanaman tebu eksisting di KPH Blitar seluas kurang lebih 6.260,80 hektar yang merupakan kawasan tenurial dan kawasan produksi.

Dalam program penataan dan pengelolaan tanaman tebu eksisting tersebut, Perhutani KPH Blitar pada tahun 2021 telah mengambil langkah membuat perjanjian kerjasama (PKS) secara tripartit antara Perhutani, LMDH dan mitranya yaitu PG. Modjopanggoeng dan PG. Ngadirejo, serta KPRI Al Ukhuwah Kabupaten Blitar.

Sedangkan lahan seluas 77 hektar yang diberitakan sebagai secret garden, lokasi tersebut direncanakan pada tahun 2021 ini setelah panen akan ditutup dengan tujuan untuk kelestarian hutan dan tata kelola air guna pencegahan terjadinya banjir di sekitar Kecamatan Sutojayan.

“Selanjutnya lokasi tersebut akan ditanami dengan tanaman kehutanan, namun masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan disela-sela tegakan tanaman kehutanan tersebut dengan tanaman palawija atau tumpangsari,” kata Munir.

Munir melanjutkan, bahwa Perhutani pada 1 Juli 2021 juga telah mengadakan sosialisasi penataan tebu eksisting melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sutojayan, pengurus LMDH, petani penggarap dengan menghadirkan Ketua Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) Agus Budi Sulistyo.

Menurut Munir, Perhutani juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Blitar dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar dalam rangka penataan tanaman tebu eksisting, bahwa terkait hal tersebut perlu dikaji dampaknya terhadap kelestarian hutan dan tata kelola air disekitarnya yang meliputi Desa Bacem, Desa Sutojayan, Desa Pandanarum, Desa Kedungbunder dan Desa Kembangarum.

“Berdasarkan hasil inventarisasi luas dan identifikasi semua aktifitas pengelolaan tanaman tebu existing tahun 2020, pada tahun 2021 ini telah dilakukan pendekatan sosial kepada LMDH wilayah pangkuan, Forkopimcam, tokoh masyarakat, petani/penggarap dan para pelaku usaha agar tidak ada lagi penambahan luas tanaman tebu,” terang Munir.

Ia juga menyampaikan bahwa tanaman tebu yang ada dalam kawasan hutan jika diproduksi harus dibayarkan PSDH/ PNBPnya karena hal itu diberlakukan sama dengan hasil hutan bukan kayu Lainnya seperti jagung, kopi dan lainnya.

“Proses penataan tahun 2021 pada kawasan hutan produksi akan dilakukan kerjasama pemanfaatan antara Perhutani, LMDH, PTPN X dan KPRI Al Ukhuwwah Kab. Blitar dengan menggunakan skema Kemitraan Kehutanan sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) LHK No P.83/ Men LHK/ Setjen/ Kum.1/ 10/ 2016, tentang Perhutanan Sosial,” ujar Munir.

Munir menambahkan, untuk proses penataan tebu dalam kawasan hutan akan melakukan dua hal yakni, menetapkan petak-petak yang saat ini terdapat tanaman tebu untuk dikembalikan ke tanaman kehutanan jenis Jati, dan menetapkan petak-petak yang harus ditanami dengan Jenis Rimba, karena diperuntukkan sebagai kawasan konservasi tata kelola air dan untuk keanekaragaman hayati guna memenuhi kaidah pengelolaan hutan lestari, sehingga petak-petak yang ditanami tebu hanya merupakan Kelas Hutan HTKh yang diharapkan juga bisa mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan nasional. @red.

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!