Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Risma Marah Besar Terhadap Dinsos Tuban Soal Penyaluran BPNT

badge-check


					Risma Marah Besar Terhadap Dinsos Tuban Soal Penyaluran BPNT Perbesar

Tuban, Republik News – Penerima Bansos Sembako dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Disidak oleh Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, pada Sabtu siang, (24/07/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengaku kecewa terhadap penyaluran program BPNT di wilayah Tuban. Termasuk, langsung memarahi Eko Julianto Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Tuban.

Hal itu dipicu karena Kastini (57), salah satu penerima bansos sembako tersebut hanya mendapatkan bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

“Ini yang mau tak bongkar, kasihan mereka,” tegas Mensos Risma saat melakukan blusukan di Kelurahan Sendangharjo.

Dalam sidak itu ditemukan adanya ketidak beresan dalam penyaluran, rinciannya pada dua bulan ini penerimaan manfaat dari program tersebut mendapatkan dua paket beras masing-masing seberat 15 kilogram beras premium. Kemudian mendapatkan telur setiap bulan senilai Rp 26 ribu, tahu dan tempe Rp 9 ribu.

Atas insident tersebut, Risma akan memberikan peringatan terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, jatah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan tetapi baru disalurkan dua bulan.

“Nanti saya juga akan kasih peringatan, kenapa tiga bulan, kemudian di tahan hanya diberikan dua bulan,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Mensos jika penyaluran bansos sembako untuk dua bulan tersebut telah menyalahi aturan dan merugikan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Terkait, proses hukum nantinya akan melihat perkembangan lebih lanjut.

“Saya kira lembaga hukum juga mendengar apa yang terjadi di lapangan, nanti kita lihat aja,” tambah Risma.

Sementara itu menanggapi hal tersebut,  Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, akan langsung menindaklanjuti temuan Mensos tersebut. Diantaranya, akan melakukan evaluasi terkait penyaluran program BPNT tersebut.

“Saya baru dilantik pas satu bulan, segara akan saya evakuasi dan ditindaklanjut. Karena ini temuan yang langsung ditemukan oleh Bu Menteri dan saya melihat sendiri,” ungkap Bupati.

Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Bu Risma sebelum meninjau penerima program BPNT, didampingi Bupati Tuban Mas Lindra bersama Forkompimda Tuban menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bertempat di halaman Kantor Pos Tuban. Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!