Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

TNI-POLRI

Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

badge-check


					Pengedar Sabu Warga Randuagung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar sabu. Seorang pria berhasil ditangkap adalah AH (27) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap petugas Unit Opsnal Satresnarkoba saat berada di dalam rumahnya, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. “Tersangka kami tangkap  berada di dalam kamarnya saat itu ia tengah akan menggunakan sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan barang bukti sabu 0,17 gram dan 1 buah HP Oppo. “Barang bukti sabu diamankan sendok takar skrop Sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Sabu dg berat kotor 0,17 gram,” ujar  Shinta.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial RWP (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil,” Ungkap Shinta.

Saat dilakukan interogasi tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH. “Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, kami berhasil mengamankan tersangka AH,” lanjut Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. “Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta.

 

Reporter: Atman,  Kabiro: Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!