Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Pembangunan di SMPN 1 Balik Bukit Diduga Proyek Siluman

badge-check


					Pembangunan di SMPN 1 Balik Bukit Diduga Proyek Siluman Perbesar

Lambar, RepublikNews – Proyek Pekerjaan Pembangunan ruang Kantor di SMPN 1 Balik Bukit, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat diduga Proyek Siluman. Pasalnya, Pembangunan Sudah mulai di kerjakan. Namun sangat di Sayangkan dalam pengerjaan ruang kantor tersebut tidak di sertai dangan papan pelang informasi anggaran. Hal itu terlihat jelas saat Time Media Berkunjung di sekolah SMPN 1 Balik Bukit pada senin, (16/8/2021).

Dan Belum di ketahui jelas siapa pelaksananya dan berapa besar anggaran pengerjaan renovasi pembangunan gedung untuk ruang kantor tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pekerja sebagai tukang mengatakan,”Papan informasi kami tidak tahu menahu, kami cuma di suruh kerja sama pak Adi selaku pemborong kerjaan ini,” Ujar Tukang.

Lebih jauh Tim media ini hendak mengkonfirmasi terkait pembangunan renovasi gedung untuk ruang kantor tersebut pemborong sedang tidak ada di tempat.

Dari Hasil pantauan di lapangan, kurangnya keterbukaan publik diduga merupakan sebuah pelanggaran karna tidak sesuai dengan amanat undang – undang dan peraturan lainnya.

Betapa tidak, Peraturan yang di maksud yakni undang -undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden, perpres no 70 tahun 2012 tentang perubahan.

Kedua atas perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa Pemerintah. Pada pasal 25, Perpres di atur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui website portal LPSE.

Papan pengumuman resmi dan sebagainya ini semakin memperkuat apa yang juga di atur dalam UU nomor 14/ 2008 tentang Keterbukaan informasi keterbukaan publik UU KIP.

Hingga berita ini di tayangkan, Tim media ini masih menggali informasi dari Pihak yang berkompeten.(NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!