INVESTIGASI

Hamili Sang Pacar & Berencana Menggugurkan “Oknum Guru SMP Di Mojokerto” Di Pecat Secara Tidak Hormat

Mojokerto, RepublikNews – RN oknum guru pengajar di salah satu SMP wilayah Mojokerto harus menerima saksi tegas dari Kepala Sekolah, lantaran ia sudah menghamili Ris (Data Red) hingga umur kandungannya 7 bulan dan lepas tanggung jawab.

“Demi nama baik sekolahan, kasek WRN langsung mengambil sikap untuk memberhentikan sang oknum Guru RN dengan surat nomor : 120/KEP/III.4. AUF/2021 Pemberhentian menjadi Guru. Dengan demikian saudara RN sudah tidak lagi menjadi guru di sekolah kami,” tutur WRN saat di konfirmasi awak media.

Sebelum adanya pemecatan selang beberapa hari tepatnya minggu tanggal 15 Agustus, ketua ormas Laskar Merah Putih Mojokerto klarifikasi ke sekolah lewat Whatsapp kepala sekolah di nomor 08135789xxxxx dan diterima langsung oleh Kasek. WRN kepala sekolah sangat terkejut dengan apa yang dilakukan oleh oknum guru RN.

Ketua Ormas LMPP Mojokerto Agus P. ST Dalam waktu yang sama menghubungi RN Oknum Guru Bimbel Tersebut, namun sang oknum malah berkilah dan mengatakan,” hasil Usg belum bisa sebagai data otentik, kalau mau tes DNA baru bisa dipertanggung jawabkan,” ucap RN Ketika dikonfirmasi lewat selulernya. Silahkan laporkan ke yang berwajib kalau ada data valid,” tambahnya.

Baca Juga :  285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019

Sementara itu Orang tua korban dalam keteranganya pada awak media RepublikNews.id dan centralberita.net, saat pertemuan dibRumah makan Cak Muk, Benteng Pancasila, menceritakan awal kronologis kejadian, bahwa RN mau bertanggung jawab untuk menikahi namun itu tak pernah ditepati. Bahkan sudah lama keluarga menunggu itikad baik malah RN lepas tanggung jawab,” ucapnya dan meminta kepada ormas Laskar Merah Putih Perjuangan Mojokerto guna meminta pendampingan hukum.

”Anak saya sempat curhat ke saya, bahwa dirinya telah hamil bersama RN Oknum Guru pengajar bidang bahasa indonesia di SMP Jalan Rajasanegara Mojokerto. Sempat saya mendatangi rumah RN untuk menanyakan kejadian tersebut dan dibenarkan oleh RN.

RN mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan pada tanggal 29 Desember 2020 di rumah kosong dijalan Surodinawan. Sesuai hasil Usg pas tanggal 29 maret sudah hamil 14 minggu ( 2,5 Bulan) dan fakta sudah sesuai dengan kronologi kehamilan,” ungkap ayah korban.

Baca Juga :  Semrawutnya Instalansi Kabel PLN Rayon Liwa Resahkan Warga Bandar Agung

Setelah lama mediasi dengan pihak keluarga sepakat untuk di lanjut ke pernikahan, namun hanya sekedar janji sampai sekarang. Bahkan pihak keluarga RN ber-upaya untuk mengagalkan pernikahan anak saya, mas..? bahkan pihak keluarga RN menyuruh pengacaranya untuk nemui keluarga Ris dengan memberi uang Rp.5.000.000 agar tidak menuntut untuk membatalkan pernikahan, dan itu saya tolak,” ungkap RM ayah Ris sambil nunggu bukti chatingannya dengan pengacara oknum guru tersebut.

Bahkan anak saya ris dikasih obat untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandunganya dan sempat saya tolak,”tutur RM ayah korban.

RM ayah korban bersama kuasa hukumnya ,Eko M.SH MH Advokasi hukum Laskar Merah Putih akan membuktikan dengan data yang ada, termasuk data CCTV di tempat yang pernah dibuat mediasi serta saksi kedua belah pihak.

Baca Juga :  MPPKKN Layangkan Surat Pengajuan Informasi Publik ke Dinas SDA Kabupaten Malang

Banyak data yang sudah kami kumpulkan termasuk screnshot percakapan, Mas,” ucap Advokasi keluarga Korban.

Sementara itu Agus Pujianto . ST  ketua LMPP bersama teman media Beserta KOMNAS HAM akan mengawal kasus tersebut, agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Bukti sudah valid untuk meneruskan ke jalur hukum, adapun dengan adanya barang bukti screenshot percakapan melalui seluler saudara RN, Juga pengacaranya dan juga bukti obat pengguguran kandungan. Tinggal akan kami laporkan ke Polda Jatim Secepatnya. (Ag/Sim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!