Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Muhammad Ali, SH: Leasing Bisa Menyita Barang Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan Itu “Hoax”

badge-check


					Muhammad Ali, SH: Leasing Bisa Menyita Barang Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan Itu “Hoax” Perbesar

Lampung – Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GARUDA), Muhammad Ali, SH menyatakan prihal berita simpang siur diduga yang menyesatkan menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya.

” Ali menyikapi pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terangnya, Jum’at (11/09/2021).

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga pembiayaan Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“ Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu.

Sementara itu lebih lanjut di jelaskan oleh Ketum LPK-GARUDA itu, bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh oknum debcolektor yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat (konsumen) agar dapat mengadukan permasalahan yang di alami langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia terdekat.

”Masyarakat bisa langsung mengadukan ke LPK-GARUDA, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum collector,”Imbuhnya.

Dan kembali di jelaskannya terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ” Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tampa harus meminta putusan pengadilan , apabila debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut

”Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi,”Jelasnya.

Pernyataan ketua umum LPK-GARUDA ini merupakan buntut dari MK menolak Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum sebagaimana
AMAR PUTUSAN Mengadili Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!