PERISTIWA

SENGKETA LAHAN DI DESA TALKANDANG TERUS BERGULIR LEWAT JALUR HUKUM

Situbondo, RepublikNews  – Perseteruan sengketa lahan yang melibatkan keluarga besar keturunan Almarhumah Ndah B.Suparmo, dengan obyek tanah seluas 790 M2, di Desa Talkandang Timur, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, kembali mencuat bergulir menemui babak berkelanjutan. Senin (27/9/21)

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat nomor: 101/LSM-PR/VIII/2021, tertanggal 12 Agustus 2021, terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo melalui Kasat Reskrim selaku penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Busairi (Cucu Alm-red) untuk dimintai keterangan sesuai dengan surat undangan nomor: K/1116/IX/2021/ Satreskrim, tertanggal 8 September 2021.

Menurut ketua umum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi menerangkan, bahwa tanah yang menjadi obyek dalam konflik tersebut, telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan disinyalir adanya upaya pemalsuan data.

“Saya telah menemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang pada kepemilikan tanah atas nama almarhumah Ndah B.Suparmo, yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Saya punya bukti-bukti kuat dan foto dokumen aslinya. Bukti-bukti data yang ada pada dokumen tersebut, diduga telah diubah dengan cara menghapus nama nya. Dari yang sebelumnya, atas nama almarhumah Ndah B.Suparmo, kemudian diganti menjadi nama Emok B.Salma”. Jelas Hartadi mengawali percakapan.

Baca Juga :  Viral Rekaman Catut Nama Instansi, Ini Kata Polisi

Lebih lanjut ia menambahkan, “Dugaan penghapusan data dengan cara mengubah nama dari aslinya adalah suatu bentuk kejahatan pidana (Pemalsuan). Konflik itu terjadi, karena saya menemukan adanya unsur dugaan pengrusakan data pada buku dokumen dengan cara menghapus nama dari yang sebelum nya. Dan ini harus ditindaklanjuti, sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Papar pria berkumis tebal tersebut dihadapan awak media.

Hartadi juga menyampaikan harapannya kepada penyidik (Polres). Agar segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait seperti PPAT yang mengeluarkan Akta Jual Beli, BPN yang menjadikan sertifikat, Kecamatan Kota Situbondo, Pemdes Talkandang yang menyimpan dokumen buku kerawangan tanah, dan Tek Hin (Pembeli-red) yang sertifikatnya, diterbitkan bukan atas obyek tanah yang dimaksud. Melainkan, memiliki sertifikat tanah atas nama obyek milik orang lain.

Sementara, ketika Emok B.Salma dikonfirmasi oleh redaksi di kediamannya. Dirinya mengaku bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut adalah hak yang kini menjadi milik nya. Ia sendiri menegaskan, tidak akan memberikan paruhan bagian yang lain kepada saudaranya yang telah menggugat.

“Kog bisa mereka meminta bagian hak. Saya tidak akan pernah memberikan, karena tanah ini punya saya sendiri. Tanah itu saya yang membeli, bukan dari warisan. Makanya, saya berani menjual tanah tersebut kepada orang lain. Karena memang tanah itu bukan dari hasil warisan, tapi memang saya yang beli”. Tutur Emok B.Salma dalam logat bahasa Madura nya.

Baca Juga :  Kades Pelean Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa

Sama hal nya dengan Syaiful Bahri (Cucu Emok B.Salma-red), ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mempertahankan hak atas tanah milik nenek nya tersebut. Sebab dalam pengakuannya, ia merasa sudah mengantongi buku surat tanah yang didapat dari Pemerintahan Desa Talkandang.

“Saya akan tetap mempertahankan tanah itu mas. Karena nenek saya (Emok B.Salma) sudah mendapat surat tanahnya dari desa. Saya nggak mengada-ada. Apa yang kita peroleh, itu sesuai dengan buku yang ada di desa. Sebelumnya, kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Tapi dia (Penggugat-red), malah menyuruh saya untuk menemui LSM nya. Nah, ini kan bukan namanya kekeluargaan, kalau masih ada pihak lain selain keluarga.” Katanya

Masih menurut Syaiful Bahri, “Dan kalau seumpama mereka bilangnya ada pemalsuan, dalam hal ini saya tidak tahu apa-apa. Padahal hal itu sudah berjalan hampir dua tahun lamanya. Bahkan sudah ada penerbitan peta bidang dan sudah keluar sertifikat. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan”. Tutur Syaiful Bahri

Baca Juga :  Menghina Wartawan "Preman Kampung Di Situbondo" Di Polisikan

Kendati demikian, saat dikonfirmasi beberapa waktu sebelumnya oleh wartawan. Busairi (Pihak Penggugat-red) warga Dawuhan menerangkan kan, jika permasalahannya terkait hak waris yang disinyalir menjadi perseteruan dengan bibinya itu, kini menjadi sengketa. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kemudian ada temuan dugaan pemalsuan data.

“Kita juga sebagai pihak ahli waris, merasa tidak puas mas. Sebab pihak-pihak oknum tertentu diduga melakukan pemalsuan data. Yang jelas ada dugaan mengarah kesitu. Makanya, saya meminta kepada ketum LSM Perjuangan Rakyat (Hartadi) untuk membantu mendampingi saya. Jika memang perlu langkah kekeluargaan, ya kita bagi bersama-sama. Kalau memang lahan itu sebelumnya atas nama Bulik, ya saya angkat tangan. Tapi kalau masih atas nama Ndah B.Suparmo maka saya punya hak waris juga yang lahan itu dijual ke Tek Hin (Toko Kuning)”. Timpalnya

Menurut pengamatan wartawan, sejauh memantau dan menganalisa dari beberapa tanggapan yang berperan dalam kasus ini. Diketahui masih ada beberapa pertanyaan yang mesti perlu dikembangkan serta diperhatikan.

Benarkah ada mafia tanah disini yang bermain..?? Adakah oknum yang terlibat menjadi backing..?? Selanjutnya redaksi media ini akan segera mengkonfirmasi ke Pemdes, Kecamatan, PPAT, dan BPN. Bersambung

(Agung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!