Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

ADVETORIAL

KPH Tuban Dan Kejari Lamongan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dalam Bidang Hukum Tata Usaha

badge-check


					KPH Tuban Dan Kejari Lamongan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dalam Bidang Hukum Tata Usaha Perbesar

Tuban, RepublikNews – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Nota Kesepahaman) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (27/9/2021) di kantor Kejari Lamongan.

Dalam Nota Kesepahaman Nomor: 02/ MoU/ TBN/ DIVRE JATIM/ 2021, Nomor : B-1032/ M.5.36/ Gs/ 09/ 2021 yang ditandatangani Administratur (ADM) KPH Tuban, Miswanto, dan Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi, S.H., M.H., memuat 3 poin penting.

Pertama, Pemberian Bantuan Hukum, yakni pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa kepada Perhutani KPH Tuban untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Kedua, Pertimbangan hukum, yakni Jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa kepada Perhutani KPH Tuban dalam bentuk pendapat, atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan atau audit hukum di bidang perdata.

Ketiga, Tindakan Hukum Lain, yakni pemberian jasa hukum oleh jaksa diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara serta kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan Perhutani KPH Tuban dengan pemerintah, BUMN, BUMD atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesempatan itu, ADM KPH Tuban, Miswanto menerangkan maksud dari perjanjian yang ditandatangani Perhutani KPH Tuban dan Kejari Lamongan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani KPH Tuban dengan Kejari Lamongan, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara diwilayah kerja KPH Tuban yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kejari Lamongan.

“Sedangkan tujuan diadakan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam dan diluar pengadilan,” ujar Miswanto, Senin (27/9/2021).

Miswanto juga menerangkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini mempunyai ruang lingkup sebagai upaya Kejari Lamongan melakukan pemulihan dan penyelamatan kekurangan/ kekayaan/ aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani KPH Tuban. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!