Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

ADVETORIAL

KPH Tuban Dan Kejari Lamongan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dalam Bidang Hukum Tata Usaha

badge-check


					KPH Tuban Dan Kejari Lamongan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Dalam Bidang Hukum Tata Usaha Perbesar

Tuban, RepublikNews – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Nota Kesepahaman) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (27/9/2021) di kantor Kejari Lamongan.

Dalam Nota Kesepahaman Nomor: 02/ MoU/ TBN/ DIVRE JATIM/ 2021, Nomor : B-1032/ M.5.36/ Gs/ 09/ 2021 yang ditandatangani Administratur (ADM) KPH Tuban, Miswanto, dan Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi, S.H., M.H., memuat 3 poin penting.

Pertama, Pemberian Bantuan Hukum, yakni pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa kepada Perhutani KPH Tuban untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Kedua, Pertimbangan hukum, yakni Jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa kepada Perhutani KPH Tuban dalam bentuk pendapat, atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan atau audit hukum di bidang perdata.

Ketiga, Tindakan Hukum Lain, yakni pemberian jasa hukum oleh jaksa diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara serta kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan Perhutani KPH Tuban dengan pemerintah, BUMN, BUMD atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesempatan itu, ADM KPH Tuban, Miswanto menerangkan maksud dari perjanjian yang ditandatangani Perhutani KPH Tuban dan Kejari Lamongan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani KPH Tuban dengan Kejari Lamongan, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara diwilayah kerja KPH Tuban yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kejari Lamongan.

“Sedangkan tujuan diadakan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam dan diluar pengadilan,” ujar Miswanto, Senin (27/9/2021).

Miswanto juga menerangkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini mempunyai ruang lingkup sebagai upaya Kejari Lamongan melakukan pemulihan dan penyelamatan kekurangan/ kekayaan/ aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani KPH Tuban. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur

24 April 2026 - 11:23 WIB

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!