HUKRIM

Polsek Tegalsari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Ke Pemiliknya,Dalam Ungkap Kasus Ranmor

Surabaya,Republiknews – konfresnsi Pers dilakukan Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya,yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari AKP A.R Dwi Nugroho SH serta didampingi Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo.

AKP Dwi Nugroho mengatakan, Bahwa acara hari ini adalah pengembalian Barang Bukti (BB) beberapa unit mobil dan motor

Dikatakannya, Anggota kami Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya telah berhasil meringkus salah seorang berinisial NY, laki-laki 36 tahun, warga surabaya.

“Awal mula kejadian perkara pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 di jalan pandegiling dan di jalan gubeng surabaya sekitar pukul 19.00
Modus pelaku berpura-pura menyewa sebuah mobil sampai melewati batas waktunya kepada pemilik mobil rental.lalu si pemilik mobil tersebut lapor kepada Polsek terdekat,” Kata AKP Dwi, dihadapan puluhan wartawan, senin (15/11/2021)

Baca Juga :  Satres Narkoba Lambar Amankan Satu Terduga Penyalahguna Narkoba

gerak cepat dan sigap oleh jajaran Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti berupa 1(satu) unit avansa tahun 2015 berwarna hitam dengan Nopol L 1303 LK dan 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1183 DY.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.

Masih kata AKP Dwi ,”satu lagi anggota Satreskrim Polsek Tegalsari juga berhasil meringkus pelaku pencurian 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna putih bernopol N 5235 TBM tahun 2016. diketahui, Tersangka berinsial IMS (30) tahun asal Surabaya, Kronologisnya, Awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib,sepeda motor tersebut diparkir di Jalan Kedungsari Surabaya. Selang beberapa jam pelaku berhasil ditangkap di jalan Ahmad yani dekat Korem Surabaya sekitar pukul 22.30 pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021.

Baca Juga :  Berahir Sudah Petualang Sang Residivis Pembobol Toko Vapor Di Jalan HR.Muhammad Surabaya Yang Sempat Buron

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dan acaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara,” pungkasnya

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!