Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Polsek Tegalsari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Ke Pemiliknya,Dalam Ungkap Kasus Ranmor

badge-check


					Polsek Tegalsari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Ke Pemiliknya,Dalam Ungkap Kasus Ranmor Perbesar

Surabaya,Republiknews – konfresnsi Pers dilakukan Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya,yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari AKP A.R Dwi Nugroho SH serta didampingi Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo.

AKP Dwi Nugroho mengatakan, Bahwa acara hari ini adalah pengembalian Barang Bukti (BB) beberapa unit mobil dan motor

Dikatakannya, Anggota kami Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya telah berhasil meringkus salah seorang berinisial NY, laki-laki 36 tahun, warga surabaya.

“Awal mula kejadian perkara pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 di jalan pandegiling dan di jalan gubeng surabaya sekitar pukul 19.00
Modus pelaku berpura-pura menyewa sebuah mobil sampai melewati batas waktunya kepada pemilik mobil rental.lalu si pemilik mobil tersebut lapor kepada Polsek terdekat,” Kata AKP Dwi, dihadapan puluhan wartawan, senin (15/11/2021)

gerak cepat dan sigap oleh jajaran Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti berupa 1(satu) unit avansa tahun 2015 berwarna hitam dengan Nopol L 1303 LK dan 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1183 DY.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.

Masih kata AKP Dwi ,”satu lagi anggota Satreskrim Polsek Tegalsari juga berhasil meringkus pelaku pencurian 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna putih bernopol N 5235 TBM tahun 2016. diketahui, Tersangka berinsial IMS (30) tahun asal Surabaya, Kronologisnya, Awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib,sepeda motor tersebut diparkir di Jalan Kedungsari Surabaya. Selang beberapa jam pelaku berhasil ditangkap di jalan Ahmad yani dekat Korem Surabaya sekitar pukul 22.30 pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dan acaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara,” pungkasnya

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!