Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Tambak Pring Surabaya Di Ringkus Polisi

Surabaya,Republiknews- Seorang Ibu Rumah Tangga warga Tambak Pring Barat Raya Surabaya ditangkap Polisi diduga ikut turut serta edarkan barang terlarang jenis Sabu, Jumat 05 November 2021 sekitar jam 20.30 WIB,
Ibu Tersbut adalah MT ditangkap didalam rumah kontrakannya oleh polisi setalah mendapat laporan dari masarakat bahwa ia telah menyimpan, memiliki dan menjual barang terlarang jenis Sabu sabu.
Gerak cepat dari pihak kepolisian Setelah mendapat info itu ternya benar, bahwa didalam rumah kontrakan tersangka ini telah ditemukan sabu sebanyak 12 poket siap edar,
“Sebanyak 12 poket sabu yang diakuinya, kami temukan didalam dompet warna coklat yang disimpan tersangka didalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumahnya,” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/11/2021).
Dalam keterangan tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 12 itu. didapat dari SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi untuk menjualnya.
“Tersangka, MT mendapatkan 14 poket dari SN dan 2 poket sudah laku terjual, 1 poket dijual kepada W (DPO)seharga Rp. 150.000, Sementara 1 poket lagi dijual dengan hara Rp. 150.000. Kepada orang tak dikenal.” Terang dia
Masih kata Daniel, Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku juga ikut membatu ibunya sejak awal tahun 2021,
”Atas kasus ini masih kita dalam untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya. Hingga bandar besarnya,”Imbuhnya.
Barang bukti yang di amankan polisi 12 poket sabu dengan berat total + 4,92 gram, 1buah dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. Kini sudah diamakan Kepolrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
(SuN)