Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Bejat…!!Pria Paruh Baya Di Surabaya Cabuli Anak  Hingga Hamil

badge-check


					Bejat…!!Pria Paruh Baya Di Surabaya Cabuli Anak  Hingga Hamil Perbesar

Surabaya,Republiknews- Pria AS (41) asal Jalan Dukuh Kupang Surabaya, terpaksa harus masuk Bui Mencabuki anak yang masih  dibawah umur hingga hamil 8 minggu.

Awal kejadian pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur dan duduk diatas pelaku. dimana pelaku menyuruh korban seperti layaknya suami istri,

Duda yang sudah dua kali gagal membina rumah tangga ini merupakan  tetangga korban dan kerap kali bertemu serta juga sering ngobrol, AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk memenuhi hasratnya.

“Sering disetubuhi oleh pelaku, korban kini hamil 8 minggu sehingga orang tua korban tak terima melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Polrestabes Surabaya. ” terang Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum’at (19/11/2021).

saat ditangkap mengaku, pelaku ini menyetubuhi korban di dua tempat yaitu. Di Gang Kuburan Dukuh Kupang Surabaya dan Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya,

hampir sering kali perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara menaikan kemeja atasan korban, meremas juga menyingkap rok, hingga melorotkan celana dalam korban.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 (enam) kali, akibat dari perbuatan pelaku, korban saat ini mengandung 8 minggu.” Imbuhnya.

Semenatara, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek hitam milik korban.

Akibat perbuatan bejatnya, pria yang bekerja  penarik becak ini dijerat dengan pasal berlapis

“ia juga akan kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun” turupnya

 

(SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!