Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Berahir Sudah Petualang Sang Residivis Pembobol Toko Vapor Di Jalan HR.Muhammad Surabaya Yang Sempat Buron

badge-check


					Berahir Sudah Petualang Sang Residivis Pembobol Toko Vapor Di Jalan HR.Muhammad Surabaya Yang Sempat Buron Perbesar

Surabaya,Republiknews-berahir sudah nasib sang residivis pencurian  setelah anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuknya di Jawa Tengah.

Pelaku yang diamankan, KF (40) asal Desa Sumur Tawang Kranggan, Rembang Jateng. Sementara, dua lainnya WT dan DN dinyatakan buron atau DPO.

Setelah membobol Toko “Vaporit” di Jalan HR Muhammad Surabaya, pelaku yang berjumlah tiga orang ini berhasil kabur dan salah satunya pelaku yang dibekuk diwilayah Jateng tersebut.

Polisi Surabaya sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku pembobol toko Vapor ini. Sebab, usai beraksi mereka kabur diduga keluar kota Surabaya bahkan luar Jatim.

berkat kejelian anggota yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Agung Kurnia Putra, dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre, keberadaan satu pelaku tercium.

Penangkapan pelaku pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dilakukan pada, Jum’at 19 Nopember 2021 pukul 00.45 WIB di rumah Desa Sumur Tawang Kecamatan Kranggan Rembang,” kata Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Dalam penyidikan awal, diketahui jika pelaku adalah seorang residivis. Dia juga pernah melakukan perbuatan yang sama diwilayah Polda Jateng pada tahun 2015, wilayah Lampung Timur pada tahun 2018.

Ketika beraksi dengan dua orang yang DPO, melakukan pencurian di Toko Vapor HR Muhammad, Surabaya dengan cara memotong gembok rolling door menggunakan gunting gembok dan mengambil barang berupa Vapor dan Liquit senilai 600 juta rupiah.

“Keberadaan pelaku ini tecium pada, 18 November 2021. Keberadaan pelaku ini ada didaerah Rembang Jawa Tengah, kemudian petugas berangkat melakukan penangkapan pelaku yang berada didepan rumah pelaku di back up oleh Resmob Polda Jateng,” tambah Mirzal.

Barangbukti yang diamankan petugas berupa, 90 buah batle star kid nano warna hitam, 17 buah SX mini, 110 buah batle star kid nano warna kuning, 84 buah snowwalf, 13 buah dotmad squonk warna biru, 5 buah dotmad squonk warna hitam, 6 buah dotmad squonk warna gold, 3 buah dotbok 200W warna merah., 2 buah dotbok 200W warna biru, 1 buah warna gold, 37 gruga squonk, 26 buah fuchai 213, 19 buah breze, 6 buah Athena squonk, 4 buah Scorpion Mod, 4 buah R233, 1 buah RSQ warna biru, 1 buah RSQ warna merah, 1 buah RSQ warna hitam, 3 buah Asmodus Minikin V2, 82 buah MI one, 3 buah Mecalatuna serta 1 buah HP merk Oppo.

Pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, KF kini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

(SuN)

 

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!