Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Narkoba  Lintas Provensi

badge-check


					Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Narkoba  Lintas Provensi Perbesar

Surabaya,Republiknews –Kasus peredaran narkoba hingga saat ini masih terus meningkat dari tingkat perkotaan hingga pelosok desa. Terkait dengan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi Jawa – Sumatera.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial JND (33) warga Jl. Rajawali Medan Sumatera Utara, dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara. Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang berada didaerah Sidoarjo pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 yang lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 1 kg beserta bungkusnya. Jika di uangkan obat terlarang tersebut berkisaran ± 1 Miliyard.

Tidak hanya itu kedua tersangka setelah diinterogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial P. Yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diperintahkan untuk mengambilnya secara ranjau disebuah tempat yang berada di Provinsi Sumatera.

“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka disuruh mengirim ke Surabaya via salah satu bandara di Sumatera dan masing-masing membawa 5 bungkus sabu yang disimpan diselangkangan paha,” Jelas Kompol Daniel Marunduri saat memimpin koferensi Pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (06/12/2021).

Selanjutnya, tersangka MR yang merupakan oknum ASN di wilayah Aceh saat di interogasi mengaku sudah 3 kali mengirim narkoba ke wilayah Surabaya. Untuk sekali kirim mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sementara itu tersangka MR saat ditanya oleh awak media mengatakan dirinya terpaksa jadi kurir narkoba karena terlilit hutang akibat pandemi. “Karena butuh uang Pak, saya terlilit hutang akibat pandemi.” akunya.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.

 

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!