Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Puluhan Barang Haram Diamankan Dari Kurir Jaringan Lapas Gresik

badge-check


					Puluhan Barang Haram Diamankan Dari Kurir Jaringan Lapas Gresik Perbesar

Surabaya,Republiknew-kabar yang sedang beredar mengenai informasi dari masarakat soal Kurir Sabu yang tinggal di rumah jalan karang jaya wiyung surabaya Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima
info tersebut langsung menindaklanjuti, kemudian diketahui ciri-ciri pelaku dan berhasil  diamankan.

Tersangka adalah MH(26)diringkus  pada, Kamis 25 November 2021, kurang lebih pukul 20.45 WIB, darinya diamankan pula dua timbangan elektrik, Ektacy serta pil Psikotropika lainnya.

“Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sekecil apapun pasti ditindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (7/12/2021).

Saat pelakunya diamankan dalam rumah, lalu penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari yang diduga narkotika jenis ekstacy dengan berat 4,18 gram.

“Bukan hanya itu, Pil lain juga ditemukan didalam saku celana lorang yang tersangka gunakan berisi 45 butir logo minus (-) yang diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, serta dua buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam, ATM, yang ditemukan didalam almari kamar dalam rumah. Kesemuanya diakui milik tersangka,” imbuh Daniel.

setelah diamankan pelaku langsung dibawa  ke Mako Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MH mengaku bahwa barang berisi 10 butir pil diduga narkotika jenis ektacy itu didapatkan dari AG.

Pelaku menyebut jika AG adalah seorang Napi LP Gresik. Dia meranjau narkoba pada, Rabu 24 November 2021, kurang lebih pukul 16.00 WIB, ranjauannya di daerah Ampel Surabaya

Sementara, 1 klip plastik berisi 45 butir pil diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merk dagang Dumolid didapat dari KM dengan cara diantar langsung ke rumah tersangka.

Dia (pelaku) mengaku mendapatkan barang kiriman dari AG 4 kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000,- Rp. 300.000. Sedangkan Psikotropika jenis Alprazolam dari KM sudah dikirim dua kali,” pungkas Daniel.

Barang bukti yang di amankan polisi Selain timbangan elektrik 3 buah, barang bukti lain yang diamankan, 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna pink dengan logo ferari diduga jenis ektacy dengan berat 4,18 gram, 1 klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus (-) yang diduga Psikotropika dengan merk dagang Alprazolam, 1 strip Alprazolam berisi 9 butir, 1 strip berisi 2 butir pil dengan merk dagang Dumolid

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Tersangkanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub. Pasal 62 UU. RI. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika” tutup Daniel

(SuN)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!