Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

ADVETORIAL

DISPERKIM MAGETAN PERCEPAT PROSES PSU PERUMAHAN

badge-check


					DISPERKIM MAGETAN PERCEPAT PROSES PSU PERUMAHAN Perbesar

Magetan,Republiknews, Sesuai dasar yang tertuang dalam Permendagri No 09 tahun 2009 dan Perda No 8 Tahun 2019 tentang penyerahan PSU perumahan.

Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tetap fokus pada penyerahan PSU perumahan yang yang ada di wilayah kabupaten Magetan.

Di mana penyerahan PSU perumahan dari pengembang ke Pemerintah tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

Sebagaimana di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Sudiro bahwasanya dalam penyerahan PSU perumahan itu ada dua tahap yaitu penyerahan administrasi dan penyerahan fisik.

“Di tahun 2021 ini, Disperkim Progress, intinya untuk penyerahan perumahan di Kabupaten Magetan di tiap tahunnya ada progres”, Ungkapnya saat di temui awak Republik News pada Kamis pagi (16/12/2021) di kantornya.

Masih menurutnya, “Salah satu yang sudah melaksanakan penyerahan fisik adalah PT.Pusaka Land Development perumahan yang ada di Ngariboyo”.

Perlu diketahui setiap pengembang yang sudah melakukan pertanggungjawaban dan sesuai peraturan, yang ada surat pernyataan, harus menyerahkan ke Pemda sebagai kewajiban. Karena kalau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, ada sangsi yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah, sampai pencabutan hak yang kemudian tidak boleh membuat perumahan lagi.

Di sisi lain di ruang yang sama, Indah Fitriani selaku Kasi Perencanaan dan Pendataan PSU dan Pertahanan juga menerangkan, dimana tentang penyerahan fisik dan juga administrasi sering koordinasi bersama KPK dan BPK. Yang semua prosesnya harus keluar “Berita acara penyerahan”.

“Kemarin bersama KPK dan BPK kita sering koordinasi, yang intinya untuk perumahan baru harus di kejar, dan perumahan lama tetap bergerak bikin perumahan baru,tapi harus di serahkan dulu administrasinya”, Kata Indah Fitriani menerangkan.

Di ruang yang sama Kabid Pengelolaan PSU dan Pertanahan Yoyok Djoharsorianto juga menjelaskan bahwa Dinas Perkim tetap membantu untuk permasalahan dari masing-masing pengembang.

“Dinas Perkim konsen dalam membantu permasalahan masing-masing pengembang, karena permasalahan di antaranya tidak sama. Seperti masalah administrasi ada beberapa yang takut, padahal syarat-syarat hal yang di tetapkan itu semua mudah”, Terangnya.

“Harapan kita untuk pengembangan baru maupun pengembang lama, untuk penyerahan administrasi maupun fisik, kewajiban di dalamnya harus di pertanggungjawabkan”, Tutur Yoyok Djoharsorianto mengakhiri pertemuan.

 

(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!