Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Perwira Satpol PP Kecamatan Wonokromo Diringkus Polisi Lantaran Sabu

badge-check


					Perwira Satpol PP Kecamatan Wonokromo Diringkus Polisi Lantaran Sabu Perbesar

Surabaya,Republiknews– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  seorang pria berisial RD (49) Asal Jalan Ketintang Baru Surabaya. Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,

Pria yang ditangkap dirumahnya itu merupakan Oknum Pewira Satpol PP yang masih aktif di kecamatan Wonokromo Surabaya. Diduga tersangka adalah Kasi penertipan (Trantip).

“Dari pegawi PNS ini. kami berhasil amakan 1 poket Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.” Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (17/12/2021).

Lanjut Daniel Marunduri,  ditangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa pelaku kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu didalam rumahnya.

“Setelah ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dilokasi, ternya benar. Bahwa penggrebekan itu terlihat tersangka sedang asik menghisap sabu.” Katanya.

Setalah dilakikan penangkapan dan diintrograsi tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari seorang Berinisial MC (DPO).

“Tersangka mendapatkan sabu dari MC dengan cara dibelinya seharga Rp. 300.000, namun barang tersebut sebagai yang digunakannya.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan kita bawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun.” Tutupnya.

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!