Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Perwira Satpol PP Kecamatan Wonokromo Diringkus Polisi Lantaran Sabu

badge-check


					Perwira Satpol PP Kecamatan Wonokromo Diringkus Polisi Lantaran Sabu Perbesar

Surabaya,Republiknews– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  seorang pria berisial RD (49) Asal Jalan Ketintang Baru Surabaya. Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,

Pria yang ditangkap dirumahnya itu merupakan Oknum Pewira Satpol PP yang masih aktif di kecamatan Wonokromo Surabaya. Diduga tersangka adalah Kasi penertipan (Trantip).

“Dari pegawi PNS ini. kami berhasil amakan 1 poket Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.” Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (17/12/2021).

Lanjut Daniel Marunduri,  ditangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa pelaku kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu didalam rumahnya.

“Setelah ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dilokasi, ternya benar. Bahwa penggrebekan itu terlihat tersangka sedang asik menghisap sabu.” Katanya.

Setalah dilakikan penangkapan dan diintrograsi tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari seorang Berinisial MC (DPO).

“Tersangka mendapatkan sabu dari MC dengan cara dibelinya seharga Rp. 300.000, namun barang tersebut sebagai yang digunakannya.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan kita bawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun.” Tutupnya.

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!