Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya Angkat Bicara : ASN Yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Dipecat Tidak Hormat

badge-check


					Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya Angkat Bicara : ASN Yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Dipecat Tidak Hormat Perbesar

Surabaya,Republiknews Oknum Satpol PP yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus Narkoba. pada, Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, lalu Dipecat secara tidak hormat oleh kedinasanya.

Menurut Kepala Satpol PP kota Surabaya Eddy Christijanto. Mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai negri surabaya ini merupakan tidak patut dijadikan contoh dan perbuatannya sudah melanggar hukum karna menggunakan narkoba,

“Dalam PP 53 tahun 2010 yang diperbarui, PP 94 tahun 2021. ASN yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk pelangaran disiplin berat dengan.ancaman sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.” Terangnya. Eddy kepada media ini.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berisial RD (49) th. Asal Jalan Ketintang Baru Surabaya. Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,

Pria yang ditangkap dirumahnya itu merupakan Oknum Pewira Satpol PP yang masih aktif di kecamatan Wonokromo Surabaya. Diduga tersangka adalah Kasi penertipan (Trantip).

“Dari pegawi PNS ini. kami berhasil amakan 1 poket Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.” Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (17/12/2021).

Lanjut Daniel Marunduri, ditangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa pelaku kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu didalam rumahnya.

“Setelah ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dilokasi, ternya benar. Bahwa penggrebekan itu terlihat tersangka sedang asik menghisap sabu.” Katanya.

Setalah dilakikan penangkapan dan diintrograsi tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari seorang Berinisial MC (DPO).

“Tersangka mendapatkan sabu dari MC dengan cara dibelinya seharga Rp. 300.000, namun barang tersebut sebagai yang digunakannya.” Imhuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan kita bawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Bukan hanya menjebloskan tersangka, pegawai neegri sipil ini juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun.” Tutupnya.

 

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!