HUKRIM

Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya Angkat Bicara : ASN Yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Dipecat Tidak Hormat

Surabaya,Republiknews Oknum Satpol PP yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus Narkoba. pada, Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, lalu Dipecat secara tidak hormat oleh kedinasanya.

Menurut Kepala Satpol PP kota Surabaya Eddy Christijanto. Mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai negri surabaya ini merupakan tidak patut dijadikan contoh dan perbuatannya sudah melanggar hukum karna menggunakan narkoba,

“Dalam PP 53 tahun 2010 yang diperbarui, PP 94 tahun 2021. ASN yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk pelangaran disiplin berat dengan.ancaman sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.” Terangnya. Eddy kepada media ini.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berisial RD (49) th. Asal Jalan Ketintang Baru Surabaya. Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB,

Baca Juga :  Resmi Dilaporkan Ke Polres Tuban Terkait Dugaan Penyelewengan BPNT

Pria yang ditangkap dirumahnya itu merupakan Oknum Pewira Satpol PP yang masih aktif di kecamatan Wonokromo Surabaya. Diduga tersangka adalah Kasi penertipan (Trantip).

“Dari pegawi PNS ini. kami berhasil amakan 1 poket Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.” Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (17/12/2021).

Lanjut Daniel Marunduri, ditangkapnya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa pelaku kerap kali menggunakan barang terlarang jenis sabu didalam rumahnya.

“Setelah ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dilokasi, ternya benar. Bahwa penggrebekan itu terlihat tersangka sedang asik menghisap sabu.” Katanya.

Baca Juga :  46 KPM Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan BPNT.

Setalah dilakikan penangkapan dan diintrograsi tersangka mengakui jika barang haram jenis sabu itu adalah miliknya dan dibeli dari seorang Berinisial MC (DPO).

“Tersangka mendapatkan sabu dari MC dengan cara dibelinya seharga Rp. 300.000, namun barang tersebut sebagai yang digunakannya.” Imhuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amakan dan kita bawa ke Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Bukan hanya menjebloskan tersangka, pegawai neegri sipil ini juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya 15 tahun.” Tutupnya.

 

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!