Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Dikonfirmasi Terkait PTSL, Pokmas Desa Jokerto Terkesan Menghindar, Ada Apa…?

badge-check


					Dikonfirmasi Terkait PTSL, Pokmas Desa Jokerto Terkesan Menghindar, Ada Apa…? Perbesar

Magetan, RepublikNews – Berdasarkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di tentukan aturannya. Dalam hal ini secara terbuka memberi informasi ke publik dengan jelas.

Bahwa program strategis nasional (PTSL) ini Presiden telah intruksikan kepada sebelas institusinya yang terdiri dari beberapa Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Penegak Hukum, sampai ke Kepala Daerah Provinsi maupun Kota/kabupaten, seperti yang tertuang dalam instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2018.

Dan tupoksi yang berhubungan langsung dengan Penerima PTSL (warga) terkait pengumpulan berkas hingga berkasnya di serahkan ke BPN adalah Pokmas.
Dimana pokmas bertugas Menyampaikan berita yang di dapatkan dari pembekalan pengumpulan Data Yuridis PTSL, Pokmas yang membantu komunikasi ke Desa. Pokmas yang bertugas membantu menginput data PTSL, Pokmas menghimpun, mengadministrasi dan menggunakan biaya persiapan yang telah ditetapkan.

Artinya, terhadap pemohon warga yang menyangkut mulai dari kordinasi di lapangan, menghimpun hingga penggunaan biaya persiapan tersebut adalah Pokmas sendiri, juga hingga melaporkan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas dan penggunaan biayanya kepada Lurah kemudian ke Camatnya.

Tidak seperti pengungkapan dari Ketua Pokmas Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur H.Slamet Riyadi, dalam acara penyerahan PTSL yang pelaksanaannya secara simbolis dan virtual, Senin (27/12/2021).

Pasalnya setelah selesai acara, awak media menemuinya untuk konfirmasi mengenai dari berapa banyak pemohon atau mendapatkan berapa bidang, serta hasil sosialisasi kesepakatan dari masyarakat. Seolah-olah dari memberi jawaban, Ketua Pokmas di duga menutup – nutupi.

“Maaf soal terkait masalah itu, kita sampaikan di acara pokmas, dan maaf bisanya (memberi jawaban) besok saja, di hari Jum’at, “Katanya penuh aneh dalam memberi jawaban pertanyaan tersebut.

Ini sudah membuktikan dari gelagat atau sikap yang diberikan. Dan patut di sayangkan karena secara tidak langsung membungkam tugas media dalam mencari serta menggali informasi untuk masyarakat demi transparansi informasi, apalagi terkait masalah tersebut. Sudah barang tentu tahu semua dari kinerja sebagai Pokmas yang pro aktif dalam pengurusan PTSL.

Perlu diketahui setelah Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, Lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan merupakan selaku ujung tombaknya. Dan juga merupakan pilar ke-4 sebagai wahana untuk penyeimbangan demokrasi di Indonesia. Namun terkadang yang terjadi di lapangan, tak jarang dalam menjalankan profesi mulia ini di sepelekan oleh para oknum-oknum tertentu. Dengan adanya sikap tersebut, patut kita soroti, ada apa di balik itu semua. (iwn)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!