Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Empat Pengedar Inex  Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

badge-check


					Empat Pengedar Inex  Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari Perbesar

Surabaya,Republiknews – lagi-lagi peredaran sabu dapat digagalkan, kali ini Unit Reskrim Polsek Tegalsari  Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang peredaran obat -obatan terlarang jenis Pil Inex di depan rumah kos jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. pada senin 06 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 wib.

Empat tersangka yang diamakan itu adalah. IT (24) Warga Desa Palandangan Sangra Sumenep, KK (26) warga Desa Larangan Badung, Pamekasan, Ia (25) warga Desa Mlawang Lumajang dan BR (22) warga Desa Mlajeh Bangkalan Madura,

“Mereka berempat diamankan di depan rumah kos jalan jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. Setalah anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi pil Koplo jenia Inex “Kata Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi kanit Reskrim AKP Marji Wibowo. Kamis (06/01/2022).

Lanjut Kapolsek. Ia menjelaskan dari penangkapan ke empat tersangka ini. anggota Reskrim yang melakukan penggeledahan pada para tersangka, mendapatkan barang bukti 98 butir Inex bertuliskan Moncler dan empat unit HP yang digunakan sarana untuk transaksi.

Selanjuutnya empat para tersangka ini diamankan dan diglandang oleh petugas ke mako Polsek Tegalsari Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Maka meraka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub .112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. “pungkasnya.

 

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!