HUKRIM

Empat Pengedar Inex  Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

Surabaya,Republiknews – lagi-lagi peredaran sabu dapat digagalkan, kali ini Unit Reskrim Polsek Tegalsari  Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang peredaran obat -obatan terlarang jenis Pil Inex di depan rumah kos jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. pada senin 06 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 wib.

Empat tersangka yang diamakan itu adalah. IT (24) Warga Desa Palandangan Sangra Sumenep, KK (26) warga Desa Larangan Badung, Pamekasan, Ia (25) warga Desa Mlawang Lumajang dan BR (22) warga Desa Mlajeh Bangkalan Madura,

“Mereka berempat diamankan di depan rumah kos jalan jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. Setalah anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi pil Koplo jenia Inex “Kata Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi kanit Reskrim AKP Marji Wibowo. Kamis (06/01/2022).

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, LRS Diamankan Unit PPA Polres Lumajang

Lanjut Kapolsek. Ia menjelaskan dari penangkapan ke empat tersangka ini. anggota Reskrim yang melakukan penggeledahan pada para tersangka, mendapatkan barang bukti 98 butir Inex bertuliskan Moncler dan empat unit HP yang digunakan sarana untuk transaksi.

Selanjuutnya empat para tersangka ini diamankan dan diglandang oleh petugas ke mako Polsek Tegalsari Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Maka meraka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub .112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. “pungkasnya.

 

(SuN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!