Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit reskrim  Polsek Sawahan Ringkus Dua Pegawai Koperasi

badge-check


					Unit reskrim  Polsek Sawahan Ringkus Dua Pegawai Koperasi Perbesar

Surabaya,Republiknews-terlibat kasus pecurian Dua pegawai koperasi di Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya.

Dua pria tersebur adalah KB (21) warga probolinggo dan AS (19) warga Surabaya ini ditangkap setalah mengambil HP milik konsumenya yang ada  didalam rumahnya, tepatnya. Jalan Banyu urip No.199 Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian didampingi kanit Reskrim Iptu Shokip mengatakan tersangka datang kerumah korban  untuk menagih tunggakan angsuran.

“pelaku datang kerumah korban. saat sedang keluar mengantar anaknya sekolah. Namun meski tidak ada orang dirumah, pelaku. tetap masuk dan mengambil HP yang ada didalam rumah korban.” Terang Rizky, Jum’at (07/01/2022).

Setalah korban pulang dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat HP miliknya sudah tidak ada ditempat. korbam lalu melapor ke RT setempat dan melanjutkan kepolsek Sawahan Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, Anggota Reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak kelokasi guna dilakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi. Hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku pencurian dan menangkapnya.”paparnya.

Lanjut, Dia mejelaskan. keduanya ini merupakan pegawai koperasi di Surabaya, meraka datang kerumah korban rencana menagih tunggakan angsuran yang belum terbayar.

“Begitu melihat dirumah korban itu tidak ada penghuninya dan melihat ada HP yang tergeletak didalam rumah. Meraka lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil HP korban itu.” Imbuhnya

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamakan barang bukti HP Oppo A53 lengkap dengan dusbooknya diamankan dan dibawa ke Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7tahun. ” tutupnya perwira dengan 1 melati emas dipundaknya.

(Sun)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!