Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Unit reskrim  Polsek Sawahan Ringkus Dua Pegawai Koperasi

badge-check


					Unit reskrim  Polsek Sawahan Ringkus Dua Pegawai Koperasi Perbesar

Surabaya,Republiknews-terlibat kasus pecurian Dua pegawai koperasi di Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya.

Dua pria tersebur adalah KB (21) warga probolinggo dan AS (19) warga Surabaya ini ditangkap setalah mengambil HP milik konsumenya yang ada  didalam rumahnya, tepatnya. Jalan Banyu urip No.199 Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian didampingi kanit Reskrim Iptu Shokip mengatakan tersangka datang kerumah korban  untuk menagih tunggakan angsuran.

“pelaku datang kerumah korban. saat sedang keluar mengantar anaknya sekolah. Namun meski tidak ada orang dirumah, pelaku. tetap masuk dan mengambil HP yang ada didalam rumah korban.” Terang Rizky, Jum’at (07/01/2022).

Setalah korban pulang dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat HP miliknya sudah tidak ada ditempat. korbam lalu melapor ke RT setempat dan melanjutkan kepolsek Sawahan Surabaya.

“Begitu mendapatkan laporan, Anggota Reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak kelokasi guna dilakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi. Hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku pencurian dan menangkapnya.”paparnya.

Lanjut, Dia mejelaskan. keduanya ini merupakan pegawai koperasi di Surabaya, meraka datang kerumah korban rencana menagih tunggakan angsuran yang belum terbayar.

“Begitu melihat dirumah korban itu tidak ada penghuninya dan melihat ada HP yang tergeletak didalam rumah. Meraka lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil HP korban itu.” Imbuhnya

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamakan barang bukti HP Oppo A53 lengkap dengan dusbooknya diamankan dan dibawa ke Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7tahun. ” tutupnya perwira dengan 1 melati emas dipundaknya.

(Sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!