Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Jambret HP Di Pencindilan Diringkus,Satu DP0 Masih Di Buru Polisi

badge-check


					Jambret HP Di Pencindilan Diringkus,Satu DP0 Masih Di Buru Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Anggta Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pri yang perupakan pelaku pencurian HP di Jalan Pencindilan Teratai Gg.1A depan rumah No.6 Surabaya, Pelaku. diketahui berisial SR (27), warga asal Kediri, kost di Jalan Dharmahusada Surabaya. Pada hari Sabtu 08 januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib,

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan. tersangka ditangkap atas adanya banyaknya laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya sehingga kami harus menindaklanjuti.

“Begitu laporan diterimanya dan mendapatkan ciri ciri pelaku dari saksi, Anggta yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku, SR di kos-nya.” Kata AKBP Mirzal Maulana. Senin (10/01/2022).

Setalah ditangkap dan diintrograsi, pelaku ini mengakui segala perbuatanya kepada polisi. Bahwa pelaku yang mencuri HP di pecindililan surabaya itu.

“Tersangka berasksi bersama temanya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, mereka berpatroli untuk mencari sasaran HP korban yang saat itu dalam keadaan lengah. Begitu lengah meraka lalu mengambil paksa dan membawa kabur, ” Terang dia.

Lanjut Mirzal, tak hanya tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 1 unit sepada motor Honda Vario warna abu-abu dengan nopol L -4405- SL yang merupakan sarana dalam melakukan aksi pencurian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”Imbuhnya.

(  SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!