Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Gara-Gara Barang Haram Tukang Becak Asal Kalibutuh Surabaya Ditangkap Polisi

badge-check


					Gara-Gara Barang Haram Tukang Becak Asal Kalibutuh Surabaya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya.

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Hp merk Oppo,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!