Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Timbunan Besi Tua Mengganggu Aktivitas Jalan Platok Donomulyo

badge-check


					Timbunan Besi Tua Mengganggu Aktivitas Jalan Platok Donomulyo Perbesar

Surabaya,Republiknews – Tumpukkan Barang Bekas berupa besi tua di jalan Platok Donomulyo mengganggu aktivitas pengguna jalan. Hal ini membuat warga sekitar geram dan mengadukan permasalahan kepada Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK)

Melalui Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera menertibkan tumpukan besi tua yang ada di jalan Platok Donomulyo. Lantaran, keberadaan tempat itu disinyalir sangat membahayakan bagi para pengguna jalan yang lalu-lalang berkendara. Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, tumpukan besi tua tersebut, membuat jalan yang dilalui pengendara menjadi lebih sempit. Sehingga sering menyebabkan macet dan rawan terjadinya kecelakaan. Lebih dari itu, akibat timbunan besi tua tersebut, ditengarai jalan yang ada di sekitarnya akan menjadi cepat rusak.

Dalam keterangan nya, Baihaki Akbar juga kembali mempertanyakan, “Kenapa dan ada apa Pemerintah setempat beserta pihak jajaran samping terkesan lamban dan seperti tidak berani untuk menindak tegas pengusaha besi tua tersebut. Padahal kegiatan itu, sudah sangat jelas diduga melanggar Perda Kota Surabaya dan UU tentang tata ruang.” Jelasnya

Lebih lanjut, Sekjen Larm-Gak itu, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Polsek Kenjeran dan Polres Tanjung Perak untuk segera turun tangan. “Karena apa yang dilakukan oleh pengusaha besi tua tersebut, jelas-jelas melanggar aturan dan UU lalu lintas. Karena jalan raya bukan tempat untuk bongkar muat, apalagi di jadikan tempat untuk penimbunan besi tua.” Tegasnya.

Hal ini diakui olehnya, bahwa ia menduga pengusaha besi tua tersebut tidak mempunyai Andalalin dan Andal lingkungan. Sehingga permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan.

“Dan kami berharap Pak Lurah bersama Pak Camat segera mengambil langkah tegas dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan tumpukan besi tua itu”. Ungkap Baihaki Akbar.

Dijelaskannya lagi, Sekjen Larm-Gak meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk berlaku adil kepada seluruh warga kota Surabaya dalam menegakkan Perda kota Surabaya dan jangan hanya berani dan keras kepada para PKL saja.

Kendati demikian, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Nono Indriyanto SSos, selaku Camat Kenjeran melalui nomor WhatsApp nya, ia menerangkan jika lokasi tersebut nantinya akan dilakukan penertiban bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Diberikannya kelonggaran waktu sampai tanggal 4 Februari 2022. Agar sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh pengusaha besi tua tersebut sudah meletakkan tumpukan rongsokan nya ditempat yang aman dan pada lokasi yang berbeda.

“Iya mas, sudah dijadwalkan untuk penertibannya bersama-sama dengan DLH. Setelah tanggal 4 februari 2022, dari janji waktu yang diminta (pengusaha besi tua yang bersangkutan-red) agar mencari tempat untuk menaruh semua rongsokan-rongsokan nya”. Urai Camat Nono kepada redaksi.

(Agung Ch)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!