Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Jambret Hp Pria Asal Kedung Mangu Surabaya Ditangkap Polisi 

badge-check


					Jambret Hp Pria Asal Kedung Mangu Surabaya Ditangkap Polisi  Perbesar

Surabaya,Republiknews– Unit Resktim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kemabali menangkap pelaku kejahatan jalan (jambret) yang beraksi dijalan kali kepiting Surabaya. Pada Jumat (04/02/2022).

Pelaku penjabretan itu diketahui bernama Hery Sutanto (38) asal Jalan Kedung Mangu 7, Surabaya. Sementara korbannya adalah seorang pelajar bernama Fira 16 tahu asal Tanah Merah Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setalah diketahui merampas HP milik korban yang ada dalam dasbot sepada motornya.

“Korban dijambret saat akan berputar balik dijalan kepiting surabaya oleh dua orang tak dikenal dengan menghunakan sepada motor Honda Beat.” Kata Akhyar, Minggu (05/02/2022).

Saat kejadian itu. lanjut Akhyar, korban reflek sempat mempertahankan HP nya saat dijemberet oleh pelaku. Namun ia kalah tenaga, sehingga keduanya berhasil membawa kabur HP milik korban.

Setalah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepolsek Tambaksari. Begitu laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dilokasi.” Terangnya

Alhasil, dari penyelidikan dan keterangan saksi. Petugas akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang sebelumnya ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.

“Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hendphone Samsung J 7 plus milik Korban dan 1unit sepeda motor Honda Bead yang digunakan sarana tersangka.” Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

“kami juga kembalikan HP kepada korban agar bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran, karna korban masih sekolah.” Paparnya orang nomer satu di Polsek Tambaksari.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!