Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Residivis Asal  Sampang Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

badge-check


					Residivis Asal  Sampang Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencuri dengan pemberatan yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri sepeda motor.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima itu berhsil mengamankan pelaku adalah KA(22), warga Sampang Madura dan juga barang bukti berupa 1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T 1 Magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000, dan CCTV.

“Pelaku kami tangkap saat di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,”ungkap Mirzal,Minggu (6/2/2022).

Masih menurut Akpol Lulusan  2004 ini Pada hari Minggu (05 Desember 2021) sekira pukul 16.00 Wib, sepeda motor Honda CBR 150-R dengan Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya.

“Dalam keadaan terkunci stir kemudian pukul 22.00 Wib korban mengetahui kendaraan sudah lenyap selanjutnya korban mengecek salah satu cctv di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor” pungkas Kasat Reskrim.

Di Surabaya, pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya, pada Tanggal 06 Desember 2021 (04.00 Wib) Hasil SPM Honda CBR 150, Jalan Kenjeran pada tanggal 15 Januari 2022 (18.00 Wib) Hasil SPM Beat putih, Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2022 hasil SPM Beat hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 01 Februari 2022 (20.00 Wib) hasil SPM Vario 150 Putih.

Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya (Area Parkir restoran Fat Choi Noodle). Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.

Guna mempertanggungjawabkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!