Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Dukungan Penuh Dari LARM-GAK Bersama Bendum HIPPMA Untuk Kejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Dugaan Korupsi Window Dressing

badge-check


					Dukungan Penuh Dari LARM-GAK Bersama Bendum HIPPMA Untuk Kejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Dugaan Korupsi Window Dressing Perbesar

Mojokerto,Republiknews-Dari hasil audit yang diperoleh, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 50 miliar, dan hal tersebut, memantik Baihaki Akbar selaku Sekjen Larm-Gak dan Ahmad Taufik Bendum Hippma angkat bicara.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Mojokerto untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Window Dressing yang terjadi di kota Mojokerto,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Bendum Hippma.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) barsama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA), mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, yang mana, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Jumat (11/2/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan memoles laporan keuangan, agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Untuk kasus ini, Ali mengaku, sudah naik ke level penyidikan, pada 10 November 2021 lalu.

Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar,” kata Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Ali menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta, dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari adanya hal itu, penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menghimbau kepada pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, agar beritikad baik dan segera memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar, dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” Pungkas Ali. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!