Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Dua Pelaku Pencurian Motor Dijalan Setro Baru Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanbaksari

badge-check


					Dua Pelaku Pencurian Motor Dijalan Setro Baru Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanbaksari Perbesar

Surabaya,Republiknews– Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Dua orang pelaku adalah  berinisial MRM (20) dan RWH (19). Keduanya warga Jalan Krembangan Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Akhiyar mengatakan, kedua tersangka curanmor ini ditangkap Kamis (10/2/2022), sekitar pukul 21.30 Wib.

Lebih lanjut Akhiyar mengatakan, RWH pernah ditangkap tahun 2018 dan menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

“Awalnya, kami mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang menceritakan bahwa, Jumat (28/1/2022) pukul 17.30 Wib, motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya, tiba-tiba dibawa orang tak dikenal,”ungkap Akhiyar.

Beberapa anggota, lanjut Akhiyar, kemudian mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan, baik pemilik kendaraan maupun beberapa saksi.

Masih menurut Akhiyar, berdasarkan data yang dimiliki dan ciri-ciri pelaku, petugas yang sedang melaksanakan kring serse didepan Gelora 10 November Tambaksari Surabaya melihat MRM sedang melintas.

“Salah satu pelaku yang sedang melintas itu kemudian tertangkap. Setelah menangkap MRM, polisi kemudian bergerak ke rumah salah satu pelaku lainnya dan melakukan penangkapan,” kata Akhiyar.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor dapat diambil karena kuncinya masih menempel.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kemudian kedua tersangka membawa motor tersebut ke Bangkalan dan dijual dengan harga Rp. 2 juta.

Kedua tersangka mengaku, terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!