Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Dua Pencuri Motor Asal Tambak Mayor Di Ringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

badge-check


					Dua Pencuri Motor Asal Tambak Mayor Di Ringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews-Lagi-Lagi  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Aldhino dan Kasubnit Ipda Prima Andre Bernhasil  Ringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor.

Diketahui kedua Pelaku adalah MS (31) dan MRA (30) yang tinggal di Jalan Tambak Mayor, Surabaya kedua pelaku di hadiai timah panas di bagian  kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.

Selain beraksi dikota pahlawan Kedua pelaku ini  juga beraksi di luar kota surabaya antara lain di wilayah Polresta Sidoarjo diantaranya, Kletek Taman Sidoarjo empat kali dan Kost Kalibader, Geluran Taman, sedangkan Untuk TKP Surabaya sendiri diantaranya milik warga Jalan Pakis Tirtosari, Sukomanunggal, dan Jalan Kaliasin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pemetaan guna membekuk pelaku yang selama ini menjadi penyakit masarakat (mencuri motor).

Peyelidikan dari rekaman kamera CCTV serta saksi-saksi akhirnya menemui titik terang. Pada, 23 Februari sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka diketahui keberadaannya lalu dibuntuti oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya saat itu usai berhasil melakukan aksi pencurian motor. pada pukul 03.00 wib,” kata AKBP Mirzal, Rabu (23/2/2022).

Anggota Resmob Satreskrim yang dilapangan akhirnya melakukan penangkapan. Disayangkan ketika akan dibekuk mereka mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Petugas mengejar keduanya di Jalan Tanjungsari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,barangbukti yang diamankan petugas berupa Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U digunakan sarana, STNK milik korban, rekaman CCTV, HP, motor Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 alat hisap sabu, kunci T dan 3 buah senjata tajam, imbuhnya Mirzal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

(Hrs)

 

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!