Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Diduga Belum Kantongi Ijin,Pendirian Tower Ringinpitu Tulungagung Dihentikan

badge-check


					Diduga Belum Kantongi Ijin,Pendirian Tower Ringinpitu Tulungagung Dihentikan Perbesar

Tulungagung,Republiknews – Warga Ringinpitu , Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menggelar aksi menolak pembangunan tower yang berdiri di lahan permukiman warga. Selain itu, warga mengaku pihak pengelola tower tidak melibatkan semua warga sekitar lokasi dalam kesepakatan pendirian tower yang sudah dilakukan oleh PT Centratama Menara Indonesia.

Bahkan Beberapa waktu lalu ,warga sempat membawa spanduk bertuliskan penolakan pendirian tower, warga berorasi agar pihak pengembang menghentikan pembangunan yang dinilai menyalahi aturan.

Catur santoso ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung selaku pendamping warga mengaku, sampai hari ini warga belum pernah melihat surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dimiliki pihak pengembang.

“Warga itu menolak dengan keras dan meminta tower segera dipindahkan Karena dampaknya yang luar biasa, robohnya, juga keselamatanya . Belum ada ijin namun pembangunan telah berjalan” tutur Catur santoso , Jumat (25/2).

Catur menambahkan , Belum adanya itikad baik dari pihak pengembang untuk menghentikan pembangunan tower, warga memilih melayangkan surat kepada DPRD Tulungagung, kantor Satpol PP , Dinas Perijinan , PUPR hingga mengadukan ke Mapolsek Kedungwaru agar menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pihak pengembang dalam pendirian tower.

Menindaklanjuti keluhan warga Desa Ringinpitu , dinas terkait selanjutnya mengadakan pertemuan.

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto kepada wartawan membenarkan penolakan dari warga. Hari ini pihaknya bersama Danramil telah mendampingi petugas satpol PP melakukan penyegelan di lokasi tower.

“Pihak pengembang untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan aktifitas sampai terbitnya ijin dimaksud” terang Siswanto.

Sementara itu A.Ramadhan dari perijinan PT CMI ditemui dilokasi mengaku tidak mengetahui masih ada permasalahan dengan warga. Dirinya meminta maaf dan segera melaporkan semua persoalan kepada perusahaan.
“Kami mohon maaf karena tidak mengetahui jika masih ada persoalan dengan warga, segera kami laporkan kepada perusahaan” Ungkapnya.

 

(@red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!